Pihak Reza Artamevia Masih Optimis Meski Pledoi Ditolak: Kalau Nggak Bebas Ya Rehab
Instagram/rezaartameviaofficial
Selebriti

Reza Artamevia kembali menjalani sidang lanjutan untuk kasus narkoba yang menjeratnya. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menolak pledoi dari pihak Reza Artamevia.

WowKeren - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba artis senior, Reza Artamevia kembali digelar hari ini, Kamis (3/6). Dalam sidang kali ini, pihak Reza mengajukan pledoi atau nota pembelaan kepada Jaksa Penuntut Umum usai dituntut 1,5 tahun penjara. Sayangnya, Jaksa tetap tegas dengan tuntutannya yang menyatakan Reza Artamevia bersalah karena memakai narkoba jenis sabu.

Meski begitu, pihak Reza Artamevia diwakili sang pengacara, Leidermen Ujiawan, mengaku yakin bahwa kliennya tak akan mendapat hukuman penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Leidermen optimis Reza hanya akan menjalani rehabilitasi.

"Ya opitimis bakal jalani rehabilitasi," ujar Leidermen usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (3/6).

Menurut Leidermen, Reza Artamevia tak pantas menerima hukuman penjara selama 1,5 tahun, seperti yang tertuang dalam tuntutan JPU. Hal itu merujuk pada surat edaran Mahkamah Agung (MA) tentang narkotika. Leidermen menjelaskan bahwa bisa saja bebas atau wajib direhabilitasi.


"Kalo (barang bukti sabu) di bawah satu gram memang harus rehab. Jadi mau nggak mau kalo nggak bebas ya harus rehab, itu aja pilihannya. Itu di bawah standar Mahkamah Agung. Kalo cuma pemakai ya memang harus rehab," papar Leidermen.

Karenanya, Leidermen minta publik untuk melihat sama-sama apa vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada Reza Artamevia nanti. "Terbukti atau tidaknya yang memutuskan hakim," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada 5 September 2020. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api.

Atas peristiwa ini, Reza pun sempat di penjara. Hanya saja pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Massaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.

Kasus ini diketahui bukan kali pertama Reza Artamevia terlibat narkoba. Pada 2016, ibu Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru