Divonis 9 Bulan Penjara atas Kasus Narkoba, Begini Kata Pihak Askara Eks Suami Nindy Ayunda
WowKeren/Fernando
Selebriti

Usai sebelumnya dituntut 1 tahun penjara, kini mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono divonis hukuman 9 bulan penjara atas kasus narkoba dan kepemilikan senjata api.

WowKeren - Pengadilan Negeri Jakarta Barat rupanya telah menjatuhkan vonis terhadap mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono. Askara divonis sembilan bulan penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Askara dihukum 1 tahun penjara. Namun vonis tersebut dinilai tak sesuai dengan harapan dari pihak Askara.

"Pada prinsipnya, putusan tersebut tidak sesuai dengan harapan kami, penasihat hukum dan tentunya saudara Askara. Karena kami berharap putusannya lebih ringan daripada ini, yaitu rehabilitasi," ujar kuasa hukum Askara, Hervan D Merukh pada Senin (7/6).

"Sudah terbukti sebenarnya di surat dakwah JPU sendiri, diuraikan bahwa ada hasil pemeriksaan terdakwa merupakan penyalahgunaan narkotika dan harus direhabilitasi. Namun, majelis hakim tidak mempertimbangkan hak tersebut, itu yang kami pertimbangkan putusan tersebut," sambungnya.

Terkait vonis tersebut, pihak Askara rupanya berkeinginan untuk mengajukan banding. Hal itu rencananya akan dipertimbangkan dalam minggu ini.

"Kami punya upaya hukum banding. Paling tidak sedang kita pertimbangkan dalam waktu satu minggu ini," pungkas Hervan D Merukh.


Selain divonis sembilan bulan penjara, Askara juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp 10 juta. Hal itu terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api.

"Putusannya 9 bulan pidana penjara dan denda 10 juta subsider 2 bulan" ujar Hervan D Merukh. "Itu semua satu perkara, Senjata api dan narkoba."

Lantas bagaimana dengan reaksi Askara terkait vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim? Apakah ia ikut kecewa lantaran vonis tak sesuai dengan harapannya?

"Cukup tenang. Askara didampingi salah satu tim lawyer kita, cukup tenang dan mendengarkan dengan khidmat pembacaan putusan oleh Majelis Hakim," kata Hervan D Merukh.

Selain disebut cukup tenang, kondisi Askara selama ditahan disebut baik-baik saja. Ia bahkan disebut tak pernah mengalami sakau.

"Sampai dengan saat ini, Askara sehat, normal, seperti biasa tentu karena dukungan dari keluarga dan teman-teman semua. Jadi Askara bisa menjalankan proses ini dengan sehat," tandas Hervan D Merukh.

(wk/enyk)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel