Update Penyelidikan Kasus Penggelapan Harta Rizky Febian oleh Teddy Pardiyana, 12 Saksi Diperiksa
Instagram/rizkyfbian
Selebriti

Laporan Rizky Febian pada ayah tirinya, Teddy Pardiyana atas kasus penggelapan masih terus diproses. Terbaru, polisi sudah melakukan pemeriksaan 12 saksi terkait kasus tersebut.

WowKeren - Proses penyelidikan terhadap dugaan penggelapan dengan tersangka Teddy Pardiyana yang dilaporkan oleh Rizky Febian terus berlanjut. Polisi pun telah memeriksa sejumlah saksi dalam penyelidikan kasus tersebut.

Terhitung ada 12 saksi yang sudah diperiksa pihak kepolisian. "Sudah ada 12 orang (yang diperiksa)," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi pada Senin (7/6).

Kombes CH Patoppoi menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa terdiri dari beberapa pihak. Polisi juga sudah memeriksa Teddy sebagai terlapor sekaligus suami dari mendiang Lina Jubaedah, ibu Rizky Febian. "Ya termasuk terlapor," sambungnya.

Patoppoi menambahkan bahwa sejauh ini penyidik belum menentukan tersangka. Polisi juga belum melakukan gelar perkara guna penetapan tersangka itu. "Belum (gelar perkara). Masih koordinasi untuk periksa pihak bank," pungkas Kombes CH Patoppoi.


Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana terkait dengan penguasaan aset milik Rizky. Teddy dituding terus ingkar terhadap janjinya yang akan mengembalikan harta yang dimaksud pada Rizky.

Rizky Febian dan kuasa hukumnya dalam pertemuan dengan Teddy juga sudah memberikan batas waktu dan kelonggaran. Akan tetapi, Teddy tetap tidak melakukan janjinya dan Rizky Febian sudah melakukan langkah hukum.

Ada 12 aset milik Rizky Febian dan Putri Delina yang belum dikembalikan oleh Teddy. 12 aset itu, antara lain rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp 1,5 miliar, uang penjualan mobil Rp 120 juta, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Ciamis, toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung, dan perhiasan senilai Rp 2 miliar.

Hingga saat ini proses tersebut masih berjalan. Putra sulung dari komedian Sule itu sendiri belum mau membicarakan masalah itu lagi. Ia mengatakan, semuanya sudah diserahkan ke kuasa hukumnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru