Pimpinan KPK Mangkir Dipanggil Komnas HAM Soal TWK: Hak Asasi Apa yang Dilanggar?
kpk.go.id
Nasional

Plt Jubir KPK menerangkan panggilan para pimpinan yang dilayangkan Komnas HAM telah dibalas melalui surat tertanggal 7 Juni 2021, menanyakan pelanggaran apa yang dituduhkan di TWK.

WowKeren - Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menggugurkan 75 pegawai kini berbuntut pelaporan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke beberapa lembaga. Salah satunya Komnas HAM yang sudah memanggil para pimpinan KPK untuk dimintai keterangan, namun akhirnya mangkir.

Namun Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan bahwa pihaknya bukan benar-benar mengabaikan permintaan tersebut. Ali mengungkap pemanggilan tersebut telah dibalas dengan surat lain dari Pimpinan KPK yang menanyakan dugaan pelanggaran apa saja yang dituduhkan terhadap pelaksanaan TWK.

"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM," jelas Ali dalam keterangannya, Selasa (8/6). "Untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK."

Ali menerangkan, proses peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan lewat tes ini sudah sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. "Proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah UU dan KPK telah melaksanakan UU tersebut," terangnya.


"Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerja sama dengan lembaga terkait lainnya," sambung Ali. "Melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Hal senada sebelumnya juga pernah disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri. "Begini. Saya tidak paham apa yang akan ditanyakan Komnas HAM," tutur Firli usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI, Kamis (3/6).

Firli menegaskan bahwa setiap keputusan Pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. "Sehingga apa yang kita lakukan harus diputuskan bersama dan harus tanggungjawab bersama, secara tanggung renteng," pungkasnya menekankan.

Di sisi lain, KPK telah melantik para pegawai yang sudah lolos TWK sebagai ASN pada Selasa (1/6) pekan lalu. Sedangkan dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK, 24 di antaranya akan menjalani pelatihan bela negara sedangkan yang 51 lainnya kemungkinan besar akan tetap diberhentikan per November 2021 mendatang.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru