Biaya Sekolah-Bimbel 'Temani' Sembako Jadi Kena PPN, Stafsus Menkeu Beri Penjelasan
Flickr/kedubesaustralia
Nasional

Regulasi PPN yang baru selain menaikkan besarannya juga akan dikenai kepada beberapa barang dan jasa, seperti sembako hingga biaya sekolah mulai dari PAUD serta bimbel.

WowKeren - Kebijakan terbaru pemerintah soal pajak pertambahan nilai (PPN) terus menjadi sorotan publik. Selain menaikkan angkanya ke kisaran 12 persen, pemerintah juga akan mengenakan PPN terhadap sembako hingga uang sekolah.

Hal ini tertuang di draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Disebutkan bahwa revisi memuat pemungutan PPN terhadap jasa pendidikan, seperti dicantumkan di Pasal 4A.

Sebagai informasi, di UU PPN yang tengah berlaku, ada setidaknya 7 jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Yakni jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan prangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa keagamaan, dan jasa pendidikan.

Menurut PMK 011 Tahun 2014, jasa pendidikan yang masuk dalam kategori ini meliputi PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, hingga bimbel. Dan dengan adanya revisi UU yang tengah digodok, kecuali jasa keagamaan, semua jasa yang disebutkan sebelumnya akan dikenai PPN yang dalam hal ini termasuk biaya sekolah.


Tentu saja keberadaan peraturan PPN baru ini dikhawatirkan membuat biaya sekolah menjadi naik. Namun Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, kepada CNN Indonesia menjelaskan bahwa kondisi ini bukan satu-satunya kemungkinan.

"Belum tentu, apalagi tarif PPN-nya bisa yang rendah," tutur Yustinus, dikutip pada Kamis (10/6). "(Misal) kalau saya penyelenggara sekolah, jika ada PPN, lalu uang sekolah naik, maka saya pilih berkorban, kurangi keuntungan saya biar biaya tidak naik. Ini namanya backward shifting."

Lalu bisa saja nanti biaya sekolah, yang selama ini masuk tanggungan pemerintah, akan turut mencakup pengenaan PPN tersebut. "Jadi sasarannya lebih kepada yang segmennya konsumen mampu, termasuk pendidikan non-sekolah," tegasnya.

Yustinus menekankan, perubahan PPN ini pada intinya untuk keadilan alih-alih apakah biaya SPP akan naik atau tidak. Maksudnya kondisi di lapangan bisa membuat mereka yang berasal dari kelompok menengah ke ata akan dikenai PPN sedangkan yang kurang sejahtera bisa jadi tidak perlu membayar apapun.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru