Firli Bahuri 'Santai' Tingkat Kepercayaan Sampai Jumlah OTT KPK Terjun Bebas, Ini Alasannya
kpk.go.id
Nasional

Berbagai kontroversi yang kini berujung pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK ternyata ditanggapi 'santai' oleh sang ketua, Firli Bahuri, karena alasan berikut ini.

WowKeren - Berbagai kontroversi seolah terus mengiringi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berganti kepemimpinan pada 2019 lalu. Bahkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK terjun bebas ke tingkat 67 persen, sebagaimana disampaikan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI).

Bukan cuma itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mengungkap bahwa jumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang seolah menjadi trademark KPK menurun pada 2020, yakni hanya dilakukan 7 kali. Berbagai fakta ini lantas ditanyakan kepada Ketua KPK Firli Bahuri yang ternyata memilih menanggapi dengan tenang.

Firli menegaskan bahwa amanat KPK adalah memberantas korupsi, yang tidak semata-mata diukur dengan berapa banyak orang yang ditangkap. Secara ringkas disebutkan Firli, aspek pemberantasan korupsi turut pula mencakup tindakan pencegahan dan pemberantasan itu sendiri.

"Sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang, bahwa pemberantasan korupsi itu adalah serangkaian tindakan pencegahan dan pemberantasan," terang Firli dalam program "Aiman" di Kompas TV, Senin (14/6). "Melalui koordinasi, supervisi, monitoring, penyelidikan, penyidikan, penuntutan yang melibatkan peran serta masyarakat sesuai dengan undang-undang."


"Makanya apa, pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dengan berapa banyak orang ditangkap," sambungnya. "Tapi seberapa banyak masyarakat sadar supaya mereka tidak ingin melakukan korupsi."

Malah masyarakat harus menggarisbawahi, pemberantasan korupsi bermula dari upaya pencegahannya juga. Aspek ini, menurut Firli, diatur di Pasal 6 Huruf A UU Nomor 19 Tahun 2019.

"Kalau kita mampu melakukan pencegahan, maka tidak ada korupsi dan tidak ada kerugian negara," tegas Firli. Meski kini KPK tengah bergerak untuk lebih fokus pada bidang pencegahan, lembaga antirasuah itu tetap berkomitmen memberantas korupsi sebagaimana diamanatkan UU.

"Yang terakhir adalah memang kita tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi," katanya. "Dengan cara tindakan tegas, dengan cara penegakan hukum."

Parameternya, ujar Firli, bukan semata-mata terkait jumlah pihak berperkara yang ditangkap. "Tapi paling penting adalah berapa banyak aset kekayaan negara yang bisa dikembalikan," pungkas Firli.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru