STAN Buka Suara Usai Digugat Belasan Mahasiswa yang Kena DO Saat Pandemi
Unsplash/Ilustrasi
Nasional

19 dari 69 mahasiswa yang terkena drop-out (DO) dari STAN tersebut melayangkan gugatan karena merasa pihak kampus tak memberi keringanan selama masa pembelajaran jarak jauh (PJJ).

WowKeren - Politeknik Keuangan Negara Sekolah Akuntansi Negara (PKN STAN) digugat usai memberhentikan 69 mahasiswanya selama masa pandemi virus corona (COVID-19). 19 dari 69 mahasiswa yang terkena drop-out (DO) dari STAN tersebut melayangkan gugatan karena merasa pihak kampus tak memberi keringanan selama masa pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Kami merasa bahwa proses PJJ mempersulit pembelajaran, dan kami memohon agar STAN bisa memberikan kebijakan khusus kepada mahasiswa selama penerapan PJJ," ujar Bernika Putri Ayu Situmorang selaku salah satu perwakilan mahasiswa yang melayangkan gugatan, Rabu (16/6). "Kami berharap STAN mengindahkan pernyataan Bapak Menteri Pendidikan."

Menurut Putri, STAN memiliki standar kelulusan yang relatif tinggi dibanding kampus lain. Mahasiswa dengan IPK di bawah 2,75 atau mendapat nilai D di mata kuliah tertentu akan masuk daftar DO pada akhir semester. Mahasiswa juga tidak diberi kesempatan untuk memperbaiki nilainya.

"Kalau misalnya kami belajarnya normal sih, tidak apa-apa di-DO," lanjutnya. "Tapi masalahnya, PJJ ini memang sangat menyulitkan."


Kuasa hukum pihak penggugat, Damian Agata Yuvens, mengakui bahwa dampak pandemi COVID-19 dirasakan oleh semua orang. Namun Damian menuntut STAN dan Kementerian Keuangan yang menaunginya untuk mengambil sikap yang memihak mahasiswa.

"Pada dasarnya pandemi ini memang dirasakan oleh semua orang. Namun dampaknya berbeda bagi setiap orang. Karenanya, penyelenggara pendidikan perlu lebih peka dalam menyikapi kondisi ini," tutur Damian. "Tidak bijak rasanya untuk langsung men-DO ketika proses pembelajaran yang dijalankan oleh para mahasiswa sendiri tidak maksimal."

Terkait gugatan para mahasiswa ini, pihak STAN pun telah buka suara. Menurut Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan STAN Deni Handoyo, pihaknya hingga saat ini masih belum menerima surat gugatan tersebut.

"Kami sampaikan bahwa hingga saat ini kami belum menerima surat gugatan, jadi belum mengetahui lebih banyak tentang pokok gugatan," ungkap Deni kepada Tempo.

Menurut Damian, gugatan tersebut telah didaftarkan per 14 Juni 2021 lalu. Gugatan tersebut juga telah terdaftar di situs resmi Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dengan nomor perkara 37/G/2021/PTUN.SRG.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait