Kejagung RI Gagal Jemput Paksa Adelin Lis 'Buron 10 Tahun Lebih' Imbas Ditolak Singapura
Nasional

Adelin Lis menjadi buron sejak terlibat kasus pembalakan liar tahun 2006 silam. Buron 10 tahun lebih, Adelin Lis terungkap berada di Singapura namun gagal dijemput paksa Kejaksaan Agung.

WowKeren - Aparat hukum Indonesia akhirnya berhasil menemukan keberadaan Adelin Lis, salah satu buronan yang sudah kabur selama 10 tahun sejak terlibat dalam kasus pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Adelin, yang menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi, ternyata berada di Singapura.

Kejaksaan Agung pun berusaha menjemput langsung sang buronan namun malah dimentahkan oleh Kementerian Luar Negeri Singapura. Kemlu Singapura mengutip aturan hukum negaranya, yakni Adelin Lis hanya bisa dideportasi dengan pesawat komersial.

"Bahkan putra Adelin Lis menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (17/6). "Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021."

Namun permintaan keluarga Adelin Lis ini pun ditolak oleh Kejagung RI yang berharap agar sang buron bisa dijemput oleh aparat hukum Indonesia. Namun upaya Kejagung malah menemui jalan buntu lantaran Kemlu menegaskan peraturan mereka perihal deportasi menggunakan pesawat komersial.

Menurut Leonard, Jaksa Agung Singapura sangat memahami urgensi permintaan pihaknya. Namun wewenang repatriasi, termasuk buron seperti Adelin Lis, berada di tangan Imigrasi Singapura (ICA) dan Kementerian Dalam Negeri Singapura.


Perihal penjemputan langsung Adelin Lis ini, ditegaskan Leonard, karena pengalaman buruk tahun 2006 lalu. "Pengalaman 2006, ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, ia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing dan melarikan diri," jelas Leonard.

Nama Adelin Lis sendiri mungkin tak seheboh Djoko Tjandra yang sebelumnya juga berhasil ditangkap setelah 10 tahun lebih menjadi buronan. Kasus pembalakan liar yang melibatkan Adelin Lis bermula tahun 2006 dan langsung direspons dengan kaburnya sang pengusaha ke Tiongkok.

September 2006, Adelin Lis tertangkap di KBRI Beijing saat hendak memperpanjang paspor. Ia lantas berpura-pura sakit lalu dibawa ke RS Sino Germany, yang ternyata menyimpan jebakan lantaran sebanyak 20 pengawalnya sudah bersiaga dan berujung memukuli keempat staf KBRI Beijing yang mendampingi Adelin Lis. Sang buron pun berhasil kabur lagi.

Beruntung Adelin Lis berhasil ditangkap dan dijatuhi tuntutan 10 tahun penjara pada Oktober 2007. Namun sebulan setelahnya Adelin Lis mendadak divonis bebas, sebuah putusan yang lalu dilawan lewat Kasasi Mahkamah Agung oleh kejaksaan.

Juli 2008, MA mengabulkan kasasi Adelin Lis dan berbuntut vonis 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Adelin Lis juga diminta membayar uang pengganti Rp119.802.393.040 dan USD2.938.556,24 subsider 5 tahun penjara.

Dari sinilah upaya pencarian Adelin Lis terus dilancarkan, termasuk dengan meminta bantuan Interpol. Baru pada Juni 2021 keberadaan Adelin Lis terungkap setelah Singapura mendapati sang buronan menggunakan data palsu di paspornya, yakni atas nama Hendro Leonardi.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait