Wakil Ketua KPK Bantah Tudingan Dari Komnas HAM Terkait Penggagas TWK
elhkpn.kpk.go.id
Nasional

Pimpinan KPK akhirnya memenuhi panggilan dari Komnas HAM, meskipun hanya diwakili oleh Wakil Ketua Nurul Ghufron. Komnas HAM menyebut bahwa Ghufron tidak mengetahui penggagas TWK KPK.

WowKeren - Buntut dari laporan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) berujung pada pemanggilan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM telah memanggil masing-masing pihak, baik pegawai maupun pimpinan KPK untuk dimintai keterangan terkait TWK.

Setelah sempat mangkir, pimpinan KPK akhirnya memenuhi panggilan dari Komnas HAM pada Kamis (17/6) kemarin, yang diwakili oleh Wakil Ketua Nurul Ghufron. Meski demikian, usai menghadiri panggilan Komnas HAM tersebut justru menimbulkan polemik baru.

Komisioner Bidang Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menyebut bahwa Ghufron tidak mengetahui penggagas TWK sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Mengetahui hal tersebut, Ghufron lantas membantah pernyataan dari Anam.

Ghufron mengatakan bahwa dirinya mengetahui akan hal tersebut. "Perlu saya klarifikasi bahwa tidak benar pernyataan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang menyatakan saya tidak tahu siapa yang menggagas ide TWK," tutur Ghufron dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6).


Lebih lanjut, Ghufron mengatakan bahwa dirinya telah memberikan penjelasan terkait dengan pelaksanaan TWK KPK. Ia menjelaskan proses TWK bermula saat terjadi pertemuan antara KPK dengan pihak terkait pada 9 Oktober 2020.

Berdasarkan keterangan Ghufron, saat itu sudah dibahas mengenai pemenuhan syarat kesetiaan terhadap Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan pemerintahan yang sah. Terkait dengan pemenuhan syarat tersebut, dirasa tidak cukup jika hanya dengan penandatanganan akta integritas saja.

Setelah itu, dari diskusi tersebut kemudian berkembang menjadi tes untuk pegawai KPK yang akan alih status menjadi ASN. Dengan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku yakni untuk menjadi ASN ada tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang.

Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan bahwa tes kompetensi dasar itu meliputi tiga aspek yakni tes inteligensi umum (TIU), tes karakteristik pribadi (TKP), dan yang terakhir adalah TWK. Setelah mendapat persetujuan, kemudian disepakati dalam draf Rancangan Perkom KPK pada 21 Januari 2021.

Adapun draf tersebut kemudian diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk diharmonisasikan. Setelah itu, draf disepakati dan ditandatangani oleh pimpinan KPK.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait