Tjahjo Kumolo Tegaskan ASN Tak Boleh Ambil Cuti Mepet Libur Nasional, Ini Alasannya
https://kominfo.go.id/
Nasional

Lagi-lagi aspek libur dan cuti bersama menjadi 'korban' pandemi COVID-19. Usai cuti bersama dihapus, kini MenPAN-RB juga melarang ASN/PNS mengambil cuti berdekatan libur nasional.

WowKeren - Lagi-lagi aspek liburan dan cuti menjadi korban pandemi COVID-19. Usai pemerintah menghapus cuti bersama 24 Desember 2021 dan menggeser 2 hari libur nasional, kini ganti hak cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diubah regulasinya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan larangan ASN mengambil cuti berdekatan dengan hari libur nasional. Lagi-lagi, kebijakan ini ditempuh demi mencegah penyebaran wabah COVID-19 dalam skala yang lebih luas.

"Pengertian ditiadakan, jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, Hari Besar Keagamaan Selasa libur, terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin," tutur Tjahjo dalam keterangan persnya, Jumat (18/6). "Nah ini dilarang, hari cuti hari lain saja."

Tjahjo tak menampik bahwa cuti merupakan hak setiap pegawai, dalam hal ini termasuk ASN. Namun di tengah pandemi COVID-19, cuti terpaksa dihentikan sementara demi mencegah kenaikan mobilitas masyarakat yang bisa berdampak terhadap penyebaran wabah virus Corona.


"ASN itu sesuai ketentuan itu mempunyai hak cuti per orang," ungkap mantan Menteri Dalam Negeri tersebut. "Tetapi, kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi COVID ini bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan."

Cuti bersama juga akan dihentikan sementara, terbukti dari keputusan yang disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebelumnya. Pasalnya saat ini pemerintah sedang fokus di sektor kesehatan, yakni mencegah makin masifnya penyebaran wabah.

"Semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat sebagaimana arahan Pak Presiden," jelas Tjahjo. "Arahan Pak Menko (PMK) semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi COVID-19 yang ada."

Sebelumnya Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengumumkan penggeseran tanggal merah alias libur nasional. Yakni Tahun Baru 1443 Hijriah yang semula jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.

"Untuk libur Maulid Nabi besar Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 (Selasa) diubah menjadi Rabu, tanggal 20 Oktober 2021," sambung Muhadjir. "Untuk libur cuti bersama hari Natal 2021, pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru