Hati-Hati! PNS Ajukan Mutasi Bisa Dianggap Mengundurkan Diri, Ini Penjelasan BKN
https://menpan.go.id/
Nasional

BKN mengingatkan agar calon peserta seleksi CPNS 2021 menimbang formasi dengan matang. Sebab peserta lolos bisa dianggap mengundurkan diri kalau mengajukan pindah, seperti penjelasan berikut.

WowKeren - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2021 siap digelar dalam waktu dekat. Bukan cuma CPNS, rekrutmen tahun ini juga diadakan bersamaan dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbagi dua yakni khusus guru dan non-guru.

Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh calon peserta, termasuk soal memilih formasi, instansi, dan lokasi penempatannya. Sebab jika nantinya lolos dengan penempatan tertentu lalu sang peserta minta dimutasi atau mengajukan pindah lokasi, maka bisa saja dianggap mengundurkan diri.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, peserta lolos seleksi CPNS tidak diperkenankan mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama sepuluh tahun sejak diangkat menjadi PNS. Dan kesiapan ini wajib ditunjukkan peserta lewat surat pernyataan yang menyatakan kesediaan mengabdi pada instansi pemerintah bersangkutan dan tidak mengajukan pindah selama 10 tahun setelah ditetapkan sebagai PNS.

Jika kemudian pelamar yang telah lulus oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) masih nekat mengajukan pindah, maka peserta terkait akan dianggap mengundurkan diri. BKN menuturkan, surat pernyataan tersebut akan diserahkan setelah pengumuman akhir rangkaian seleksi.


"itu sudah ada standarnya. Tapi itu nanti kalau sudah ada pengumuman akhir," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN, Paryono, Jumat (18/6).

Disebutkan Paryono, surat ini telah diatur lewat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 52. Dan konsekuensinya jika tetap mengajukan mutasi adalah dianggap mengundurkan diri, atau berarti status kelulusannya sebagai abdi negara akan dicabut.

Karena itulah, BKN mendorong setiap peserta untuk menimbang matang-matang formasi apa yang hendak dilamar. Apalagi karena BKN sejak awal juga sudah mengingatkan satu peserta hanya bisa memilih satu formasi alih-alih mencoba melamar sebagai CPNS maupun PPPK.

Di sisi lain, otoritas pelaksana seleksi CPNS-PPPK 2021 sudah menyebutkan beberapa bocoran. Termasuk soal bagaimana menentukan kelulusan seorang peserta hingga bagaimana bila ada suatu formasi yang kosong alias tidak ada yang berhasil lolos menempatinya. Informasi lebih jelasnya bisa dilihat di sini.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait