Dilantik Jokowi Pekan Ini, Apa Sebenarnya Arti dan Tugas Kepala Otorita IKN?
Twitter/jokowi
Nasional

Beredar kabar Kepala Otorita IKN akan segera dilantik Presiden Jokowi pekan ini. Terdapat sejumlah perbedaan antara Kepala Otorita IKN dengan pemimpin daerah yang lain.

WowKeren - Persiapan pemindahan Ibu Kota Indonesia dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur makin matang meski masih terus diwarnai sejumlah protes. Presiden Joko Widodo pun kabarnya akan melantik Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pekan ini. Informasi itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Wandy Tuturoong.

Bukan seorang gubernur, diketahui bahwa untuk Ibu Kota baru nanti memang akan dipimpin oleh kepala otorita. Badan Otorita IKN juga telah diatur dalam draf RUU IKN. Lantas apa itu Kepala Otorita IKN serta tugas dan fungsi?

Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (8) draf RUU IKN, dijelaskan soal keberadaan lembaga pemerintah setingkat kementerian yang diberi nama Otorita IKN.

"Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN," bunyi Pasal 1 ayat (9).

Berikutnya, pada ayat (10) dijelaskan terkait definisi Kepala Otorita IKN. Ayat tersebut mengatur bahwa Kepala Otorita IKN adalah pimpinan Otorita IKN yang berkedudukan setingkat menteri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.


Beda dengan cara penunjukan gubernur atau pemimpin daerah lain yang dipilih oleh rakyat, Kepawa Otorita IKN bakal ditunjuk langsung oleh presiden. Draf RUU IKN juga menjelaskan bahwa Kepala Otorita IKN akan dibantu oleh seorang wakil.

"Pemerintahan khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden," tulis Pasal 9 ayat (1) draf RUU IKN.

Sementara pada Pasal 10 ayat (1) dijelaskan perihal masa jabatan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita yaitu 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Presiden Jokowi telah menyebut empat nama kandidat yang akan menjadi Kepala Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) baru. Mereka adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Kemudian ada mantan Bupati Banyuwangi yang baru saja dilantik sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Abdullah Azwar Anas.

Selain Ahok dan Azwar Anas, Jokowi juga menyebut nama Bambang Brodjonegoro yang saat itu menjabat sebagai Menteri Riset dan Teknologi. Satu orang nama yang diungkap Jokowi lainnya adalah mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA), Tumiyana.

"Kandidat memang banyak. Satu, Pak Bambang Brodjonegoro, dua Pak Ahok, tiga Pak Tuniyana, empat Pak Azwar Anas," ungkap Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3).

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait