Polisi yang Tembak Mati Laskar FPI Divonis Bebas Karena Alasan Ini
Pxfuel
Nasional

Kedua terdakwa bernama Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella itu dibebaskan dari tuntutan jaksa. Diketahui, jaksa sebelumnya telah menuntut keduanya untuk dipenjara selama enam tahun.

WowKeren - Dua orang polisi yang menjadi terdakwa penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, menjalani sidang vonis pada Jumat (18/3) hari ini. Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan lantas memvonis bebas kedua terdakwa.

Hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan dalam rangka pembelaan di situasi tertentu. Oleh sebab itu, perbuatan terdakwa dinilai tak bisa dijatuhi pidana karena mereka dalam rangka membela diri.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," tutur Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta di PN Jaksel, Jumat.

Kedua terdakwa dibebaskan dari tuntutan jaksa. Diketahui, jaksa sebelumnya telah menuntut keduanya untuk dipenjara selama enam tahun.


"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," tambah hakim.

Sebagai informasi, Yusmin dan Fikri diyakini jaksa telah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka didakwa telah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian laskar FPI dalam kasus KM 50.

Peristiwa tersebut bermula kala Polda Metro Jaya memerintahkan Yusmin, Fikri, dan Ipda Elwira Pribadi untuk membuntuti mobil milik Habib Rizieq Shihab. Adapun pengejaran tersebut berujung pada baku tembak di Jalan Simpang Susun Karawang Barat, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020 dini hari. Ada dua anggota laskar FPI yang tewas dalam baku tembak tersebut.

Empat anggota laskar FPI lainnya ditangkap usai baku tembak dan dibawa dalam mobil milik kepolisian. Keempat anggota laskar FPI tersebut kemudian menjadi korban penembakan di dalam mobil tersebut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait