Draf RKUHP Resmi Diserahkan ke DPR, Bakal Segera Disahkan?
Unsplash/Dino Januarsa
Nasional

RKUHP sebelumnya menuai polemik hingga penolakan dari mahasiswa lantaran draf yang tidak dibuka kepada publik. Namun kini pemerintah diketahui telah menyerahkan RKUHP kepada DPR RI.

WowKeren - Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sejak kemunculannya pada tahun 2021 lalu telah menuai polemik. Pada kala itu, mahasiswa menuntut agar pemerintah merevisi sejumlah pasal-pasal yang dinilai sebagai pasal karet.

Setelah lama tidak terdengar, di tahun 2022, pemerintah secara tiba-tiba berencana mengesahkan RKUHP tersebut. Hal ini lantas memicu reaksi keras dari publik, pasalnya draf RKUHP belum juga dibuka kepada masyarakat, sehingga dinilai tidak transparan.

Mahasiswa pun melakukan demo penolakan RKUHP. Seolah tak mendengarkan suara rakyat, pemerintah kini telah resmi menyerahkan draf RUU PAS dan RKUHP ke DPR RI.

Penyerahan draf RKUHP kepada DPR RI itu dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej ke Komisi III dalam Rapat Kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7) hari ini. Sembari menyerahkan, Eddy menyampaikan bahwa draf RUU PAS tidak mengalami perubahan apapun dari sebelumnya.


"Selanjutnya akan kami serahkan untuk mendapatlan persetujuan tingkat II (Paripurna)," ujar Eddy. Sementara mengenai draf RKUHP, Eddy menuturkan bahwa ada penyempurnaan yang meliputi tujuh hal terkait 14 isu krusial.

Adapun isu krusial tersebut adalah terkait ancaman pidana, bab tindak pidana penadahan, penerbitan dan percetakan, harmonisasi dengan UU di luar RKUHP, sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan, teknik penyusunan dan tipo.

Selain itu, tim pembahasan RKUHP, kata Eddy, telah mengkaji dan menyesuaikan isu krusial lainnya yakni the living law atau hukum pidana adat, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, kemudian menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih.

Lalu, tindak pidana contempt of court, serta penodaan agama. Selanjutnya, Eddy menambahkan termasuk juga advokat curang, penganiayaan hewan, kontrasepsi, penggelandangan, aborsi, perzinaan, serta tindak pidana kesusilaan dan terhadap tubuh.

"Komisi III DPR menerima naskah RKUHP dan RUU PAS yang telah disempurnakan," bunyi poin simpulan Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Wamenkumham.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait