PTUN Wajibkan Anies Baswedan Turunkan UMP DKI Jakarta 2022, Ini Alasannya
Instagram/aniesbaswedan
Nasional

Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa UMP DKI tahun 2022 mencapai Rp 4.641.854. Apindo DKI lantas menggugat Anies pada 13 Januari 2022 lalu.

WowKeren - Gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait keputusan Gubernur Anies Baswedan merevisi UMP 2022 dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan demikian, Anies diminta untuk menurunkan UMP DKI Jakarta 2022 dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.

"Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya," demikian bunyi putusan tersebut, dikutip pada Selasa (12/7).

Sebagai informasi, Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa UMP DKI tahun 2022 mencapai Rp 4.641.854. Apindo DKI tidak terima dan menggugat Anies pada 13 Januari 2022 lalu. Kini, gugatan tersebut telah dikabulkan.

Gugatan pertama yang dikabulkan PTUN adalah menyatakan Kepgub DKI Nomor 1517 Tahun 2021 batal atau tidak sah. Apindo juga meminta agar Kepgub DKI Nomor 1395 Tahun 2021 kembali berlaku dan mengikat.


Oleh sebab itu, PTUN mewajibkan Anies mencabut Kepgub revisi yang menyatakan UMP DKI 2022 naik sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854. Anies juga diminta memberlakukan kembali Kepgub DKI Nomor 1395 Tahun 2021 yang menyatakan kenaikan UMP hanya 0,85 persen atau sebesar Rp 35 ribu.

"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845," demikian bunyi putusan tersebut.

Majelis menyatakan bahwa meski kewajiban menerbitkan kembali keputusan baru tidak dituntut oleh penggugat, namun pengadilan mewajibkan tergugat untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru mengenai UMP 2022. Adapun PTUN Jakarta memutuskan untuk menurunkan UMP karena adanya disparitas antara besaran kenaikan UMP dan inflasi.

"Pengadilan menyimpulkan bahwa alasan dan pertimbangan Tergugat meminta meninjau kembali UMP Jakarta yang telah ditetapkan sebelumnya adalah kenaikan UMP yang telah ditetapkan tidak memenuhi asas keadilan dan jauh dari layak dibandingkan inflasi DKI Jakarta," jelas majelis.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait