jika suatu wilayah ditolak pengajuan PSBB nya bukan berarti selamanya ditolak. Jika kondisi daerahnya berubah dan daerah tersebut merasa memerlukan PSBB maka boleh mengajukan kembali.
DKI Jakarta telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Jumat (10/4) lalu. Selama PSBB berlangsung Ditlantas Polda Metro Jaya menghentikan pelayanan perpanjangan SIM untuk sementara.
Kasus virus corona di Jawa Timur meningkat tajam, pemerintah setempat siap mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk cegah penyebaran COVID-19?
Ketentuan terkait ojol tersebut dinilai bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pedoman PSBB, yang telah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Pihak berwenang rupanya belum satu suara terkait ojek online yang mengangkut penumpang dengan kendaraan roda dua selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung di Jakarta dan sekitarnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan PSBB untuk wilayah Bogor, Depok, serta Bekasi demi upaya penanganan wabah Covid-19.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat sejak Rabu (8/4) lalu.
DKI Jakarta menjadi daerah pertama di Indonesia yang menerapkan PSBB untuk mengatasi wabah virus Corona. Potret kondisi saat PSBB berlaku belakangan menjadi viral dan memancing rasa sedih.
PSBB resmi diberlakukan di Jakarta pada Jumat (10/4) kemarin. Pihak kepolisian menyebutkan jika di hari pertama, 50 persen warga kedapatan melanggar aturan PSBB.
Kemenperin meminta kepada para pelaku industri agar mengurus surat izin operasional perusahaan agar diperbolehkan beroperasi saat PSBB berlangsung. Imbauan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah berlaku di DKI Jakarta sejak Jumat (10/4) kemarin. Sayangnya, hingga kini (11/4) izin PSBB untuk wilayah Jawa Barat masih belum diturunkan.
DKI Jakarta pada hari ini, Jumat (10/4) resmi menjalani PSBB. Telah melewati satu hari PSBB, Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyebut PSBB hari pertama di DKI Jakarta ini terpantau lancar.
Gubernur DKI Anies Baswedan mengaku bahwa pihaknya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi kepada pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Mulai Jumat (10/4) hari ini, pengguna GoJek dan Grab sudah tidak dapat lagi memesan transportasi roda dua GoRide dan GrabBike di kawasan Jakarta. Hal ini menyusul penerapan PSBB di Ibu Kota.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berlaku selama 14 hari hingga tanggal 23 April 2020 mendatang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri telah mengumumkan Pergub PSBB.
Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono lantas menjelaskan alasan para diriver ojol menolak larangan mengangkut penumpang di saat PSBB diberlakukan.
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta akan berlangsung besok (10/4). Meski begitu ada kendaraan-kendaraan tertentu yang masih diperbolehkan beroperasi saat kebijakan tersebut berlaku.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta akan segera diberlakukan, simak syarat yang harus diperhatikan pemilik kendaraan pribadi agar bisa melintas di jalanan.
Dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 sudah diatur soal yang boleh dan tidak dilakukan selama PSBB, salah satunya ojek online yang tak boleh mengangkut penumpang.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berlaku di DKI Jakarta Jumat (10/4) besok. Bank Indonesia (BI) pun memastikan bahwa layanan perbankan akan tetap buka di tengah kebijakan tersebut.