Gubernur Anies sempat menarik rem darurat pada tanggal 14 September 2020 lalu. Saat itu, PSBB ketat diterapkan lantaran kasus corona di DKI terus melonjak sehingga dikhawatirkan rumah sakit tak akan mampu menampung pasien lagi.
Adapun untuk gedung bioskop Keong Emas dan wahana kolam renang tidak dibuka dulu untuk saat ini. Sedangkan yang sudah dibuka hanya museum dan anjungan-anjungan.
Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) buka suara terkait syarat pembukaan bioskop pada masa PSBB transisi yang kini dibatasi hanya 25 persen dari jumlah total kursi penonton.
Dicky Budiman, Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia menilai Anies sudah mengabaikan 3 kriteria WHO soal pelonggaran PSBB. DKI sendiri kini kembali ke PSBB transisi.
Sebelumnya, Jakarta telah menerapkan PSBB secara ketat. Yang mana kebijakan ini juga dinilai tidak sepenuhnya memberikan dampak yang signifikan terhadap pengurangan kasus COVID-19
Dishub DKI memastikan selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, sistem ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota ditiadakan. Hal ini diumumkan melalui akun Instagramnya.
Selama PSBB Transisi berlangsung, rumah makan di DKI Jakarta kembali dapat menyediakan layanan makan di tempat (dine in) mulai pukul pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Salah satu kebijakan yang muncul dari dilonggarkannya pembatasan sosial berskala besar DKI Jakarta adalah mulai diizinkannya kembali bioskop untuk beroperasi.
Dalam pelaksanaan PSBB Transisi, pengunjung restoran dan karyawan diwajibkan mengisi buku tamu untuk mempermudah contact tracing apabila ada kasus baru COVID-19.
Wagub Ahmad Riza Patria menegaskan pemda bakal langsung menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB ketat jika terjadi lonjakan kasus positif COVID-19 selama fase transisi.
Mulai melonggarkan rem darurat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan alasan dirinya kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melonggarkan rem darurat, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi kembali diterapkan hingga tanggal ini.
Sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jilid II di DKI restoran dilarang memberikan layanan dine in sehingga terpaksa hanya mengandalkan penjualan take away.
Sejumlah pekerja tempat hiburan malam melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (5/10). Mereka menuntut agar PSBB segera dicabut.
Pemprov DKI Jakarta buka suara soal warga ibu kota yang masih memadati kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat (Jakpus), di hari Minggu, untuk berolahraga meski PSBB ketat kembali di perpanjang.
Pemerintah Kota Bekasi memperketat jam operasional sektor usaha terhitung Jumat (2/10). Kebijakan ini diambil guna melindungi keselamatan masyarakat di tengah pandemi.
Restoran di wilayah Jabodetabek akan membatasi layanan makan di tempat (dine in) mulai Jumat (2/10) hingga seminggu ke depan. Restoran hanya boleh menyediakan layanan dine in hingga pukul 6 sore.
Langkah memperpanjang PSBB juga dilakukan di Bodebek, sesuai dengan beleid yang diteken Ridwan Kamil pada Selasa (29/9) kemarin. PSBB ini diperpanjang sampai 28 Oktober 2020.
Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung, rupanya banyak warga DKI Jakarta yang kabur ke daerah lain seperti Bekasi dan Tangerang Selatan untuk mencari hiburan.
Epidemiolog UI Pandu Riono mengklaim ada pelandaian kasus COVID-19 usai Jakarta menerapkan PSBB total selama 2 pekan. Ia berharap langkah ini ditiru 8 provinsi prioritas lain.