MUI Beberkan Tiga Poin Sikap Soal Kasus Penistaan Agama Sukmawati
Nasional

Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengambil sikap terkait pernyataan Sukmawati Soekarnoputri yang dinilai telah melakukan penistaan agama bandingkan Soekarno-Nabi.

WowKeren - Sukmawati Soekarnoputri telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh anggota Koordinator Bela Islam (Korlabi) karena dianggap melakukan penistaan agama dalam sebuah forum yang videonya beredar di media sosial. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengambil sikap terkait pernyataan Sukmawati tersebut.

Sebelumnya Sukmawati melalui video yang tersebar dinilai melakukan penistaan agama setelah bertanya kepada para hadirin acara tentang Pancasila dan Alquran. Sukmawati lantas membandingkan mana yang lebih baik antara Presiden Republik Indonesia yang pertama yakni Soekarno dengan Nabi Muhammad SAW.

Sekjen MUI Anwar Abbas menyatakan telah ada tiga poin yang menjadi sikap MUI atas kasus Sukmawati ini. Poin-poin ini disampaikan tepat setelah MUI menggelar rapat pada Selasa (19/11) terkait pernyataan Sukmawati.

Poin pertama adalah Sukmawati dinilai telah menyinggung hati dan perasaan umat Islam. Menurut MUI, pernyataan Sukmawati telah mengusik keyakinan umat beragama tepatnya agama Islam.


"Karena telah mengusik ranah keyakinan umat. Bahwa nabi dan rasul tidak bisa dibandingkan dengan tokoh lain," kata Anwar Abbas di kantor MUI, Jakarta Pusat pada Selasa (19/11). "Dalam hal ini membandingkan Nabi Muhammad dengan Bung Karno."

Selanjutnya poin kedua MUI adalah terkait dampak dari pernyataan Sukmawati yang membuat banyak elemen masyarakat kecewa. Kekecewaan masyarakat ini ditunjukkan lewat pelaporan Sukmawati ke kepolisian.

Sementara itu untuk poin ketiga, MUI akan menghormati proses hukum yang saat ini berjalan untuk menyelesaikan kasus Sukmawati. MUI juga meminta seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi.

"Untuk itu, kami MUI mengimbau kepada para pihak agar dalam menghadapi masalah ini tetap bisa mengendalikan diri dan memperhatikan undang-undang serta ketentuan yang berlaku dalam Republik Indonesia," jelas Anwar. "Agar masalah ini tidak melebar ke mana-mana dan tidak mengganggu keamanan dan stabilitas dalam negeri."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait