Jelang Tahun Baru, Satgas COVID-19 Denpasar Gencarkan Sidak Prokes di Tempat Hiburan
ANTARA
Nasional

Satgas COVID-19 Kota Denpasar akan menggencarkan sidak protokol kesehatan di sejumlah tempat hiburan cafe dan tempat hiburan lainnya jelan momentum tahun baru.

WowKeren - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai mengemukakan, menjelang momentum pergantian tahun 2020, pelaksanaan sidak protokol kesehatan akan semakin gencar dilakukan ditempat hiburan seperti cafe dan tempat hiburan lainnya.

Hal ini dilakukan demi mengantisipasi penyebaran virus corona di wilayah tersebut. Warga Kota Denpasar pun diminta untuk tak lengah karena momentum tahun baru di depan mata. "Kita harus tetap waspada terhadap persebaran COVID-19," katanya, Selasa (1/12).

Terlebih, menurut pengungkapannya pemerintah tidak menggelar gelaran acara tahun baru. "Kami akan tetap memantau tempat-tempat yang ramai seperti cafe ataupun tempat hiburan lainya, akan disidak dan kalau melanggar tentu akan ditertibkan," ujarnya. "Strateginya mengefektifkan pengawasan dan patroli satgas melibatkan satuan TNI Polri yang menerapkan protokol kesehatan, serta pembatasan kegiatan masyarakat yang melibatkan masyarakat banyak."

Dewa Rai menekankan, sosialisasi agar masyarakat tidak membuat acara yang berkerumun dan pemberlakuan 3M wajib terus dilakukan. Satpol PP Kota Denpasar sendiri sebelumnya telah melakukan penertiban di dua Cafe berbeda di wilayah Kota Denpasar.


Dua Cafe yang turut dilaksanakan penertiban yakni Cafe di Jalan Tukad Unda dan Cafe Jalan Badak I. Hal ini lantaran ramainya pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan, utamanya jaga jarak.,/p>

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Suyoga mengatakan, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk beraktifitas, termasuk berusaha dan berdagang. "Namun protokol kesehatan wajib diterapkan sebagai upaya menciptakan masyarakat produktif dan aman COVID-19, jadi penertiban hari ini adalah untuk mendukung disiplin penerapan protokol kesehatan di masyarakat," jelasnya.

Penertiban ini bukanlah upaya untuk mencari kesalahan masyarakat, namun untuk mendukung pencegahan penyebaran COVID-19. Selain itu, pemantauan dan pengawasan yang dikemas dengan monitoring dan evaluasi akan terus dilaksanakan.

Sehingga penerapan protokol kesehatan di masyarakat dilaksanakan dengan baik. "Jadi jangan sampai karena kita abai justru timbul kluster baru, karenanya kami akan rutin melaksanakan pemantauan, dan bagi pemilik usaha juga kami imbau untuk mengatur dan menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha, sehingga dalam pelaksanaannya mampu mendukung pencegahan penularan virus corona," harapnya.

Sementara itu, diketahui kenaikan kasus COVID-19 di Bali berdasarkan data penanganan COVID-19. Dimana kasus COVID-19 yang semula 386 kasus pada periode 28 Oktober-3 November 2020 naik menjadi 823 kasus pada 25-30 November 2020.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait