Miris, Gaji Pilot Lion Air JT 610 Cuma Rp 3,7 Juta dan Lebih Rendah dari Kopilot-Pramugari
Facebook
Nasional

Pihak BPJS tak menampik adanya dugaan manipulasi data gaji karyawan agar pembayaran premi tak terlalu besar.

WowKeren - Pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang pada Senin (29/10) kemarin masih menjadi pusat perhatian masyarakat. Pesawat dengan rute Jakarta-Pangkal Pinang tersebut membawa total 189 penumpang termasuk awak pesawat.

Pesawat nahas ini jatuh usai 13 menit mengudara. Sebelumnya, diketahui bahwa pilot pesawat, yakni Bhavye Suneja, meminta untuk return to base atau kembali ke Bandara Soekarno Hatta setelah 2 menit take off. Diduga ada masalah teknis yang membuat Kapten Bhavye meminta pesawat untuk bisa mendarat kembali.

Di sisi lain, babak baru kasus ini memasuki tahap perhitungan uang kematian yang akan diterima oleh para korban jatuhnya pesawat jenis Boeing 737 Max 8 tersebut. Namun, secara mencengangkan, besaran gaji yang diterima oleh pilot pesawat nahas ini lebih kecil dari jumlah gaji kopilot dan juga para pramugari.

Direktur Utama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengungkap gaji yang dilaporkan diterima oleh Kapten Bhavye. Agus mencatat bahwa gaji yang diterima pilot asal India tersebut berada di angka Rp 3,7 juta per bulan. Sementara itu, gaji yang diterima kopilot Harvino sebesar Rp 20 juta.


Agus juga mengungkapkan besaran gaji yang diterima oleh para pramugarinya. "Kemudian gaji pramugari sebesar Rp3,6 juta hingga Rp3,9 juta," jelas Agus pada Rabu (31/10) kemarin.

Dengan data tersebut, BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan uang kematian sesuai dengan slip gaji yang dilaporkan oleh perusahaan. Nantinya, para korban akan menerima uang kematian senilai 48 dikali jumlah gaji.

Agus tak menampik adanya kemungkinan manipulasi data yang dilakukan perusahaan terhadap data gaji karyawannya. Hal itu kemungkinan dilakukan beberapa perusahaan agar tak membayar premi BPJS Ketenagakerjaan terlalu besar. "Yang membayar premi perusahaan. Jadi kan perusahaan bayar preminya tiap bulan. Kalau laporannya gede, kan yang dibayarkan ke BPJS juga besar. Tapi sebenarnya itu hak karyawan. Misalnya gajinya Rp 100 juta, terus yang dilaporkan hanya Rp 3 juta. Tapi kehilangan 5,7 persen dikali Rp 97 juta setiap bulan itu hilang," tegas Agus.

Terkait dengan insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 ini, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi meminta Lion Air untuk merumahkan Direktur Teknik dan juga beberapa teknisi di bawahnya. Hal itu dilakukan sebagai sanksi atas kejadian yang menimbulkan banyak korban ini. Selain itu, Menhub juga mengaku akan melakukan ramp check lebih lanjut pada pesawat-pesawat milik Lion Air.

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel