BPN Prabowo Protes Pose 1 Jari Ridwan Kamil, Kemendagri: Hari Libur Kepala Daerah Bebas Kampanye
Instagram
Nasional

Video Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sedang mengacungkan pose satu jari bersama petinggi PKB viral di media sosial.

WowKeren - Baru-baru ini warganet dikejutkan dengan kasus yang menimpa Anies Baswedan. Gubernur DKI Jakarta tersebut diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Bogor karena adanya dugaan pelanggaran kampanye.

Anies yang berpose dua jari kala menghadiri Konferensi Nasional Gerindra di Sentul, Bogor, terancam hukuman 3 tahun penjara. Menurut Bawaslu, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 547 UU Pemilu.

Menanggapi hal tersebut, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga memprotes pose satu jari Ridwan Kamil. Gubernur Jawa Barat tersebut diketahui berpose satu jari kala menghadiri Festival PKB Jabar Festival for 2019 di GOR Pajajaran, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, pada 2 Desember 2018 lalu.

Video Gubernur yang akrab disapa Kang Emil tersebut tengah mengacungkan 1 jari bersama para petinggi PKB pun viral di media sosial. BPN Prabowo-Sandi heran mengapa Bawaslu tidak memeriksa Kang Emil soal pose tersebut.


"Pengawas pemilu harus menjaga netralitas. Jangan hanya keras dan tegas kepada pihak oposisi," jelas juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Suhud Alynudin, Rabu (9/1). "Sementara pada petahana sangat toleran dan penuh permakluman."

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar Baharudin, menjelaskan aturan kampanye Kepala Daerah. Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pemilu dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018.

"Jadi UU Pemilu bilang begini, Pasal 281 UU 7/2017, PP 32/2018 tentang Kepala Daerah yang ikut kampanye," ujar Bahtiar. "Jadi prinsipnya memang kepala daerah itu boleh kampanye, diaturnya hanya satu hari dalam lima hari kerja. Itu juga harus izin kalau hari Senin-Jumat."

Dalam video Kang Emil yang viral, sang Gubernur berpose satu jari pada hari Minggu. Menurut Bahtiar, kepala daerah memang bebas berkampanye pada hari Sabtu dan Minggu. Kepala Daerah terkait tak memerlukan izin dari Kemendagri.

"Nah kalau hari libur, Sabtu-Minggu gitu, bebas kampanye tidak perlu izin," terang Bahtiar. "Jadi secara hukum Pak Ridwan Kamil kalau terlibat kampanye, saya enggak persoalkan ya kampanye untuk siapa ya, selama kampanye saat hari libur itu tidak memerlukan izin, jadi boleh dilakukan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru