Cuitan Telah Terhapus, Kominfo Sebut Polisi Tetap Bisa Jerat Andi Arief Soal Kasus Hoaks Surat Suara
Nasional

Kominfo memberikan penjelasan mengenai alasan Andi bisa tetap dijerat pasal penyebaran hoaks meski cuitannya telah terhapus.

WowKeren - Kasus cuitan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief, berbuntut panjang. Pasalnya, Andi diduga sudah turut menyebarkan kabar hoaks mengenai adanya tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos.

Kendati demikian, Andi menyatakan bahwa cuitannya tersebut terhapus. Andi sendiri sudah resmi dikaporkan oleh Timses Joko Widodo atas kasus penyebaran hoaks ini.

Terkait hal ini, Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu angkat bicara. Menurutnya, penyebar hoaks melalui media sosial bisa dijerat dengan hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Oleh sebab itu, Ferdinan mengingatkan para elite politik untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan sesuatu. "Saya selalu menyampaikan supaya jangan sampai elite-elite politik kemudian siapa pun yang follower-nya banyak di internet menggunakan gimik-gimik seperti itu untuk kemudian seakan dirinya bisa terlindung bebas dari jeratan hukum. Jelas tidak. Pasal 28 ayat 1 UU ITE jelas," terang Ferdinan di Jalan Matraman Raya, Matraman, Jakarta Pusat pada Kamis (10/1).

Ferdinan kemudian menjelaskan bahwa Andi Arief bisa saja dijerat sebagai penyebar kabar hoaks. Ketika saya ditanya apakah Pak Andi Arief bisa dijerat? Bisa. Kenapa tidak? Jelas. Posting-an dialah yang kemudian memicu kemudian orang membicarakan, dan kemudian menyebarluaskan lagi soal kontainer surat suara tadi. Tentu saja ini ranahnya penegak hukum untuk kemudian menindaklanjuti. Ketika peristiwa itu terjadi, hoax surat suara, Kominfo langsung bergerak," lanjut Ferdinan.

Ferdinan kemudian menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan analisis menggunakan pengais konten si penyebar dan pembuat. Hal ini jugalah yang dilakukan Kominfo sehingga bisa mengirim data kepada polisi untuk menangkap pelaku pembuat dan penyebar hoaks mengenai surat suara tercoblos.

Meski cuitan Andi tersebut telah terhapus, Ferdinan mengatakan bahwa jejaknya masih tetap akan bisa dilacak. "Kami mau sampaikan, yang namanya jejak digital, mau disembunyikan seperti apa pun bisa ditelusuri. Kalau dulu anak kecil dinasihati, 'Anak nggak boleh bohong ya, bohong itu dosa'. Mungkin dipikirnya hoax selama ini bukan kabar bohong," pungkas Ferdinan.

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru