Nama Sekda Dicatut dalam Kasus Suap Meikarta, Begini Tanggapan Gubernur Jabar
Instagram/ridwankamil
Nasional

Eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menyebut ada pemberian dana sebesar Rp1 miliar ke Sekda Jabar.

WowKeren - Pada sidang lanjutan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta yang digelar Senin (14/1), mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin hadir sebagai saksi. Ia mencatut nama Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung tersebut, Neneng mengatakan bahwa ada permintaan uang sebesar Rp1 miliar dari Iwa Karniwa. Hal itu didasarkan pada informasi yang disampaikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

"Saya enggak begitu detail. Tapi Neneng Rahmi bilang ada pemberian Rp 1 M kepada Sekda," kata Neneng di sela sidang di Bandung, Senin (14/1). "Saya enggak tahu. Neneng Rahmi yang tahu. No comment yah."

Terkait pencatutan nama Iwa, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara. Ia menegaskan bahwa Sekda tidak memiliki kewenangan dalam memberikan rekomendasi lahan untuk megaproyek Meikarta di tingkat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). Sebab, kewenangan tersebut dimiliki oleh gubernur.


"Enggak ada (kewenangan) itu kan gubernur," ucap pria yang akrab disapa Emil ini saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Selasa (15/1). "Gubernur memberikan kewenangan, kewenangannya dulu ke Wagub kalau urusan perizinan."

Emil mengatakan bahwa dirinya sudah menanyakan informasi tersebut kepada Iwa. Menurutnya, masalah perizinan tersebut adalah urusan BKPRD, yang mana berhubungan langsung dengan wakil gubernur.

"Sama seperti rilis karena merasa tidak pernah ikut urusan BKPRD," tegas Emil. "Karena BKPRD selama itu kan oleh Pak Wagub. Jadi sementara itu yang saya dapat."

Meski begitu, Emil menilai bahwa dalam menyikapi perkara hukum, harus selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah untuk tidak mencemari nama baik seseorang. Apalagi jika informasi yang didapat hanya berasal dari satu pihak.

"Saya sudah membaca dan mendengar tentang kesaksian (Neneng). Kita tentunya harus menghormati proses persidangan kalau terungkap ada informasi seperti itu berarti ya kita lihat follow up dari aspek hukumnya," papar Emil. "Kita kedepankan azas praduga tak bersalah, kan baru satu pihak menyampaikan informasi."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait