PM Malaysia Bantah Siti Aisyah Bebas Atas Lobi dan Arahan Khusus Presiden Jokowi
talkingpointsmemo.com
Nasional

Sebelumnya, Dubes Indonesia menjelaskan jika Jokowi pernah menggelar pertemuan khusus dengan pemerintah Malaysia.

WowKeren - Warga Negara Indonesia, Siti Aisyah, dinyatakan bebas atas tuduhan pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, yakni Kim Jong Nam. Siti dibebaskan dan telah sampai di Indonesia pada Senin (11/3).

Sebelumnya, pihak Duta Besar Indonesia mengungkap peran pemerintah Indonesia dalam memfasilitasi pembebasan Siti. Berdasarkan penjelasan Dubes Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana, Joko Widodo sempat menggelar pertemuan khusus dengan pihak penegak hukum Malaysia.

"Upaya ini sebelumnya juga selalu diangkat dalam setiap pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia, baik pada tingkat Presiden, Wakil Presiden, maupun pertemuan reguler Menteri Luar Negeri dan para Menteri lainnya dengan mitra Malaysia-nya," terang Rusdi seperti dilansir Detik pada Senin (11/3). "Di antaranya pada pertemuan Presiden RI dengan Perdana Menteri Malaysia pada 29 Juni 2018 di Bogor serta pertemuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Perdana Menteri Malaysia pada tanggal 29 Agustus 2018 di Putrajaya, Malaysia."

Akan tetapi, pernyataan soal Jokowi melobi pemerintah Malaysia untuk pembebasan Siti Aisyah tersebut dibantah tegas. Bantahan datang dari Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohammad.


Mahathir menjelaskan jika pembebasan Siti dilakukan sesuai dengan Undang-Undang. " Itu proses yang sesuai undang-undang, ada hak menarik dakwaan, itu dilakukan," terang Mahathir seperti dilansir Malaysia Kini pada Selasa (12/3) kemarin.

Mahathir menjelaskan jika pembebasan Siti Aisyah memang dilakuan sesuai dengan prosedur dan keputusan pengadilan. Ia menjelaskan ada hak bagi penegak hukum Malaysia untuk mencabut kembali tuntutan atas terdakwa.

"Saya tidak menerima informasi apa-apa," sambung Mahathir. "Ini keputusan pengadilan, dan dia diadili dan tuduhan ditarik kembali. Ini adalah proses yang sah, ada hak untuk menarik kembali tuntutan."

Sementara itu, Warga Negara Vietnam yang didakwa bersama Siti Aisyah, Doan Thi Huong, masih terus menjalani pemeriksaan. Beda dengan Siti Aisyah, Doan masih berstatus terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia.

Sebelumnya, diungkap jika bukti dari baju Kim Jong Nam membuat Siti Aisyah dibebaskan. Disebutkan bahwa DNA Siti Aisyah tak ada dalam baju yang dikenakan Kim Jong Nam saat ia meninggal dunia.

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait