KPK Sita 400 Ribu Amplop Untuk 'Serangan Fajar' Dalam OTT Anggota DPR Kader Golkar
Nasional

Dalam OTT Bowo Sidik, KPK mengamankan uang Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 yang dimasukkan ke 400 ribu amplop.

WowKeren - Anggota DPR dari fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan BUMN PT Pupuk Indonesia. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, ditemukan 84 kardus yang berisikan uang senilai Rp 8 miliar.

Diketahui, uang tersebut dipecah dalam dalam lembar Rp 20.000 dan Rp 50.000. Pecahan uang tersebut lantas dimasukkan ke dalam 400.000 amplop.

Barang bukti tersebut diamankan oleh tim KPK di salah satu lokasi di kawasan Pejaten. "Tim bergerak menuju ke sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop di 84 kardus," jelas Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/3).

Menurut Basaria, Bowo adalah anggota DPR yang kembali berencana mencalonkan diri pada Pileg 2019. Diduga, miliaran uang dalam ratusan ribu amplop itu akan dibagikan kepada warga atau yang biasa disebut dengan istilah "serangan fajar".


"Untuk sementara dari hasil pemeriksaan tim kita, beliau (Bowo) mengatakan ini memang dalam rangka kepentingan logistik pencalonan dia sendiri," terang Basaria. "Dia diduga telah mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan yang dipersiapkan untuk serangan fajar."

Basaria menegaskan bahwa uang tersebut ditujukan untuk kepentingan pencalonan Bowo. Ia membantah adanya spekulasi bahwa uang itu disiapkan untuk logistik salah satu Capres-Cawapres.

"Sama sekali tidak. Dari awal tadi sejak konpers (konferensi pers) tidak berbicara soal itu," tegas Basaria. "Saya ulang kembali, hasil pemeriksaan memang untuk kepentingan dia akan mencalonkan diri kembali."

Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa pihaknya menduga ada dua sumber penerimaan uang Bowo. Yang pertama berkaitan dengan PT Pupuk Indonesia. Sedangkan yang kedua berkaitan dengan jabatan Bowo sebagai anggota DPR.

"Jadi suapnya spesifik terkait dengan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk," tutur Febri. "Adapun Pasal 12B (pasal gratifikasi) adalah dugaan penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya sebagai penyelenggara negara."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait