Eks Ketum PPP Rommy Ternyata Masih Terima Gaji DPR Meski Sudah Jadi Tersangka KPK
Nasional

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, mengungkap bahwa pemberian gaji Rommy dilakukan berdasarkan Keppres. Selama belum ada Keppres pemberhentian, gaji pokoknya akan tetap diberikan.

WowKeren - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy, diketahui tengah terjerat dalam kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Status Rommy kini telah menjadi tersangka.

Meski demikian, Rommy ternyata masih menerima gajinya sebagai anggota DPR RI. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar.

"Tetap di basis kami di Sekretariat Jenderal, pemberian gaji itu basisnya adalah Keppres (Keputusan Presiden)," ujar Indra usai diperiksa oleh penyidik di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (22/4). "Sejauh ini, belum ada Keppres pemberhentian, gaji pokoknya tetap diberikan."

Indra sendiri mengaku ditanyai mengenai tiga hal dalam pemeriksaannya. Seluruhnya berkaitan dengan status Rommy di DPR.

"Jadi, penyidik menanyakan apakah benar Pak Rommy di Komisi XI. Kedua, berkaitan menyangkut aturan internal di dewan soal menyangkut tata tertib dan kode etik dewan," jelas Indra. "Ketiga, menyangkut penghasilan resmi Pak Rommy."


Tak hanya itu, Indra juga diminta untuk menjelaskan posisi Rommy di parlemen. Pasalnya, Rommy memiliki pengaruh hingga Kementerian Agama meski duduk sebagai anggota Komisi XI DPR. Diketahui, Komisi XI bekerja mengurus isu keuangan dan perbankan.

"Justru, penyidik KPK ingin mengonfirmasi keberadaan Pak Rommy di Komisi XI dengan kasus yang ditangani ini," terang Indra. "Penyidik mau melihat Beliau sebagai ketua partai atau sebagai (anggota) Komisi XI. Saya kira penyidik mau menelusuri itu."

Untuk diketahui, para anggota DPR RI mendapat gaji sekitar Rp 54 juta berdasarkan surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015. Namun, untuk gaji pokoknya sendiri, para wakil rakyat tersebut hanya dijatah Rp 4,2 juta.

Di sisi lain, Rommy sendiri kini masih dirawat di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rommy telah mendapatkan perawatan selama 20 hari.

"Sekitar 20 hari kalau dihitung sejak awal April. Pembantaran tersebut tentu saja sepenuhnya bergantung pada hasil analisis dan diagnosa dari dokter," ungkap Febri dilansir Antara pada Selasa (23/4). "Sesuai dengan sistem dari koordinasi yang dilakukan dengan pihak dokter di RS Polri. Sejauh ini memang ada kondisi-kondisi yang membuat yang bersangkutan harus rawat inap."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait