Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menjelaskan bahwa penerapan peraturan di lima kota tersebut akan dievaluasi selama seminggu ke depan sebelum diberlakukan di seluruh Indonesia.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 01 Mei 2019 - 10:42 WIB
WowKeren - Tarif baru ojek online alias ojol akan mulai diberlakukan pada hari ini, yakni Rabu (1/5). Kebijakan mengenai tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
"Mulai besok (1/5) peraturan terkait ojek online tersebut termasuk tata cara dan tarif (biaya jasa) mulai diberlakukan di 5 kota mewakili 3 zona," tutur Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (30/4) malam. "Yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar."
Nantinya, terang Budi, penerapan peraturan di lima kota tersebut akan dievaluasi selama seminggu ke depan. Lima kota tersebut ditentukan dalam upaya mitigasi risiko dan mitigasi manajemen penerapan regulasi.
"Artinya kalau di lima kota itu, kita lihat bagaimana dinamikanya," jelas Budi Karya. "Kalau dinamikanya baik dan tidak ada reaksi langsung kita berlakukan."
Peraturan ini diharap dapat memberikan payung hukum kepada ojol, terutama yang terkait dengan keselamatan. "Karena kita tahu bahwa safety adalah satu keharusan bagi pengguna transportasi. Kami berharap ini menjadi perlindungan yang baik bagi masyarakat," tutur Budi Karya.
Di sisi lain, Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setyadi, menjelaskan bahwa regulasi ini disusun dengan melibatkan unsur pemerintah, aplikasi, dan pengemudi. Senada dengan sang Menteri Perhubungan, Setyadi juga berharap regulasi ini dapat melindungi pengemudi dari segi keselamatan dan kesejahteraan.
"Oleh karena itu, kami mengimbau bahwa aturan ini kita jalankan dan diharapkan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat yang sudah berprofesi sebagai pengemudi ini bisa berjalan baik," jelas Setyadi. "Saya kira ini yang terbaik dan mudah-mudahan responnya positif terutama ke masyarakat."
Sebagai informasi, berdasarkan peraturan tersebut, tarif ojol akan dibagi menjadi 3 zona. Zona 1 adalah wilayah Sumatera, Jawa tanpa Jabodetabek, dan Bali.
Zona 2 adalah Jabodetabek. Sedangkan zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lain sebagainya.
Tarif batas bawah zona 1 adalah Rp 1.850/km, sedangkan tarif batas atasnya Rp 2.300/km. Biaya jasa minimal zona 1 adalah Rp 7.000-Rp 10.000.
Sedangkan tarif batas bawah zona 2 adalah Rp 2.000/km dengan batas atas Rp 2.500/km. Biaya jasa minimal zona 2 adalah Rp 8.000-Rp 10.000.
Sementara untuk zona 3, batas bawahnya Rp 2.100/km dengan batas atas Rp 2.600/km. Biaya jasa minimal zona 3 adalah Rp 7.000-Rp 10.000.
(wk/Bert)