Tanggapi Panitia Ijtima Ulama Ketiga, MUI: Kami Tak Keluarkan Fatwa Politik Praktis
Nasional

Dalam Ijtima Ulama Ketiga, panitia pengarah acara, yakni Ustaz Bachtiar Nasir, sempat berbicara mengenai fatwa alternatif selain dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

WowKeren - Panitia pengarah Ijtima Ulama Ketiga, Ustaz Bachtiar Nasir, sempat berbicara mengenai fatwa alternatif selain dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam agenda yang digelar pada Rabu (1/5) tersebut. Menurut Bachtiar, hal itu didasarkan pada dorongan masyarakat.

"Jadi latar belakang pertemuan ini sebenarnya bukan untuk ujug-ujug kepentingan-kepentingan politik semata-mata. Tetapi lebih kepada tuntutan masyarakat yang meminta arahan para ulama, meminta fatwa para ulama," ujar Bachtiar dalam jumpa pers Ijtima Ulama Ketiga pada Rabu. "(Fatwa) yang mereka tidak mendapatkannya di MUI."

Menanggapi pernyataan Bachtiar, MUI pun angkat bicara. Dengan tegas, MUI mengingatkan bahwa fatwa yang terkait dengan politik praktis memang tidak masuk dalam ranah mereka.

"Fatwa MUI terdiri dari masalah keseharian (waqi'iyah), masalah tematis (maudhu'iya), dan masalah perundang-undangan (qanuniyah). Berkenaan dengan masalah politik (siasiyah), MUI berbicaranya secara prinsip dan nilai-nilai politik Islam," terang Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, KH Cholil Nafis, dilansir detikcom pada Jumat (3/5). "MUI tak akan mengeluarkan fatwa dari masalah politik praktis karena bukan ranahnya MUI."


Menurut Cholil, sudah banyak fatwa yang dikeluarkan oleh pihak-pihak di luar MUI. Namun ia juga mengingatkan bahwa fatwa MUI merupakan kesepakatan mayoritas Ulama.

"Sebenarnya, fatwa itu sudah lama dikeluarkan oleh individu dan kelompok selain MUI. Seperti fatwa Kiai perorangan atau organisasi, seperti NU atau Muhammadiyah," jelas Cholil. "Namun fatwa MUI menjadi representasi opini tokoh-tokoh umat Islam yang tergabung dari seluruh organisasi ahlussunnah waljamaah di Indonesia."

Tak hanya itu, Cholil juga menyebut bahwa perihal politik praktis telah diatur oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, ia meminta agar semua pihak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

"Kalau minta fatwa politik praktis, apalagi berkenaan dengan keabsahan Pemilu, tidak kepada MUI, tapi kepada Mahkamah Konstitusi," tegas Cholil. "Juga bukan oleh Ijtima Ulama Ketiga. Sebab, Indonesia sudah menyepakati tentang asas negara dan model tata negara yang dianutnya."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru