Bachtiar Nasir Mangkir Karena Harus Isi Pengajian, Polisi Siapkan Jadwalkan Pemeriksaan Ulang
Nasional

Aziz juga mengatakan, Bachtiar meminta maaf karena tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Tim penyidik pun akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Bachtiar untuk diperiksa.

WowKeren - Polisi telah menetapkan mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir sebagai tersangka. Bachtiar terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YUKS).

Bachtiar Nasir rupanya tidak memenuhi panggilan Polri hari ini, tepatnya Rabu (8/5) ini. Kuasa hukumnya, Aziz mengatakan bahwa Bachtiar harus mengisi acara pengajian.

"Mengisi pengajian dan semacamnya, acara pribadi di sekitar Jakarta dan saya enggak tahu detailnya tapi komunikasi seperti itu," kata Aziz di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Kompas.

Aziz juga mengatakan, Bachtiar meminta maaf karena tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Maka dari itu, tim kuasa hukum datang untuk memberikan surat penundaan pemeriksaan kepada penyidik Bareskrim Polri.


"Beliau tadi minta maaf enggak bisa datang, kami sudah komunikasi sama penyidik minta dijadwal ulang karena bulan Ramadhan, jadi ada kegiatan dan janji yang sudah harus dipenuhi oleh beliau," lanjutnya. "Makanya tadi untuk pertimbangan itu kita minta dijadwal ulang."

Sementara itu, tim penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Bachtiar untuk diperiksa pada Selasa (14/5) pekan depan. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo juga menjelaskan, penyidik nantinya akan mengklarifikasi keterlibatan Bachtiar dalam dugaan penyelewengan dana umat yang terhimpun di rekening YKUS.

"Sekarang penyidik sedang mempersiapkan surat panggilan kedua yang rencananya yang bersangkutan akan dipanggil kembali pada hari Selasa yang akan datang," ujarnya. "Guna mengklarifikasi terkait menyangkut masalah Yayasan KUS. Ini sudah ada beberapa saksi dan tersangka yang sudah dimintai keterangan. Tersangka terdahulu yang sudah dimintai keterangannya atas nama AA, lalu juga dari Manager Divisi Network BNI Syariah atas nama I."

Penetapan Bachtiar sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara. Namun, Daniel tidak memberikan keterangan lebih rinci mengenai kapan gelar perkara tersebut dilakukan. "Ya dulu sudah (gelar perkara), kita melanjutkan," tutur Daniel.

Selain Bachtiar, polisi telah menetapkan dua orang lagi tersangka sebelumnya. Mereka adalah Islahudin Akbar yang merupakan petugas bank syariah dan Ketua YUKS Adnin Armas.

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait