Demokrat Mengaku Heran Prabowo Tak Percaya MK Sebagai Lembaga Konstitusi
Nasional

Partai Demokrat mengaku tidak paham dengan sikap Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang enggan mengajukan gugatan kecurangan ke MK karena tidak percaya dengan lembaga tersebut.

WowKeren - Sikap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang enggan mengakui hasil Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuai beragam komentar dari banyak pihak. Partai Demokrat yang merupakan koalisi pendukung Paslon 02 ikut angkat bicara.

Prabowo disarankan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika memang menemukan adanya indikasi kecurangan selama Pemilu. Namun, sepertinya Badan Pemenangan Nasional (BPN) tidak sepakat akan hal itu.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin mengatakan bahwa Prabowo memang tak harus menggugat ke MK namun yang jelas, Capres 02 tersebut harus tetap mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Adapun peraturan perundangan yang dimaksudnya, mulai dari tahap kampanye hingga proses rekapitulasi.

"Menggugat ke MK itu bukan kewajiban, tetapi mematuhi peraturan perundangan-undangan itu adalah kewajiban," tutur Amir dilansir dilansir Kompas pada Kamis (16/5). "Mematuhi aturan perundangan-undangan berarti tahapan-tahapan mulai dari setiap pelaksanaan sejak kampanye, pelaksanaan, perhitungan dan rekapitulasi."


Adapun pernyataan Amir tersebut dalam rangka menanggapi Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra Raden Muhammad Syafii. Syafii mengatakan bahwa BPN tidak akan mengajukan gugatan ke MK usai KPU mengumumkan hasil real count mereka. Amir mengaku heran dengan sikap BPN yang menunjukkan ketidakpercayaan terhadap MK.

"Tidak percaya kepada lembaga yang ditunjuk konstitusi untuk menyelesaikan hasil Pemilu di mana MK di dalamnya," lanjut Amir. "Itu yang saya kurang paham ya."

Meski demikian, Amir tidak mempersoalkan sikap Prabowo yang enggan menggugat ke MK. Asalkan hal tersebut tidak menimbulkan kericuhan umum. "Kalau ingin mempertahankan sikap seperti itu, sepanjang tidak berimbas kepada ketertiban umum saya kira tidak masalah," pungkasnya.

Sebelumnya, Syafii mengungkapkan bahwa Prabowo enggan mengajukan gugatan ke MK lantaran memiliki pengalaman buruk dengan lembaga konstitusi tersebut. "Di 2014 yang lalu kita punya pengalaman yang buruk dengan MK," ujar Syafii di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait