Usai Tulis Surat dari Penjara, Eggi Sudjana Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Dugaan Makar
Instagram/eggisudjana.official
Nasional

Eggi resmi mencabut gugatan praperadilannya dalam kasus tersebut. Pencabutan gugatan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

WowKeren - Advokat Eggi Sudjana telah ditahan sejak Selasa (14/5) lalu lantaran tersandung kasus makar. Kader Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut dilaporkan Suriyanto karena menyerukan people power saat berorasi di depan rumah Capres Prabowo Subianto.

Eggi resmi mencabut gugatan praperadilannya dalam kasus tersebut. Pencabutan gugatan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Dengan ini kami menyatakan mengajukan permohonan pencabutan praperadilan di PN Jaksel tertanggal 10 Mei 2019," kata pengacara Eggi, Pitra Romadoni, saat membacakan surat permohonan pencabutan gugatan praperadilan, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu, seperti dikutip dari Detik.

Pitra berharap hakim dapat mengabulkan permohonan pencabutan gugatan. Surat tersebut kemudian disampaikan ke hakim praperadilan dalam sidang.


Persidangan tersebut tidak dihadiri pihak termohon dari Biro Hukum Polda Metro Jaya. Hakim tunggal praperadilan Ratmoho lalu mengabulkan permohonan pencabutan gugatan tersebut.

"Kita sudah sama-sama mendengar tentang pencabutan perkara praperadilan," ujar Ratmoho. "Dengan ini saya sebagai hakim tunggal menyatakan bahwa permohonan ini dikabulkan pada hari ini, 29 Mei 2019."

Sebelumnya, Eggi mengajukan permohonan praperadilan atas penetapannya dalam kasus dugaan makar dan ujaran kebencian. Pitra mengatakan kliennya tidak pernah melakukan makar, ia hanya menyuarakan aspirasi masyarakat.

Eggi Sudjana sempat menulis surat dari balik jeruji tahanan di Polda Metro Jaya. Dalam suratnya, ia membantah telah melakukan tindak pidana makar. Ia kemudian menjelaskan bahwa maksud people power adalah untuk menggelar aksi demo di Bawaslu.

"Bahwa tuduhan makar, saya bantah keras, karena people power yang saya maksudkan adalah unjuk rasa/demo ke Bawaslu pada tanggal 9 dan 10 Mei 2019," tulis Eggi dalam suratnya, Selasa (28/5). "Walaupun saat itu saya tidak boleh masuk ke Bawaslu, saya tidak memaksakan diri untuk masuk ke Bawaslu, jadi bukan makar."

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru