Pasrah Soal Status Tersangka Kasus Dugaan Makar, Kivlan Zen: Jika Dinyatakan Bersalah Saya Terima
Nasional

Kivlan mengaku akan mengikuti prosedur pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini. Ia siap menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik soal sangkaan terhadap dirinya.

WowKeren - Tersangka kasus makar Kivlan Zen memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Rabu (29/5) ini. Ia tiba di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada pukul 10.35 beserta tim kuasa hukumnya.

Mayjen (Purn) tersebut mengaku siap menghadapi proses hukum. Ia juga siap menghadapi risiko yang ada, termasuk penahanan.

"Sudah siap, semuanya kita serahkan kepada penyidik dan kepada negara. Menurut terminologi negara saya begini, harus begini, saya melakukan langkah-langkah sesuai dengan yang saya lakukan bahwa ini adalah benar, jujur, dan adil," ujarnya, seperti dikutip dari Detik. "Kalau saya dinyatakan saya bersalah, ya saya menerima apa saja."

Kivlan mengaku akan mengikuti prosedur pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini. Ia siap menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik soal sangkaan terhadap dirinya.


"Di Tebet saya menyatakan merdeka dan lawan, kemudian Permadi dan Lieus Sungkharisma sudah menyampaikan apa yang ada saya dan saya akan menjawabnya kembali, gitu aja," lanjutnya. "Bagaimana-bagaimananya kita lihat aja di dalam."

Tak hanya itu, Kivlan juga mengaku siap jika penyidik memutuskan penahanan. "Jadi umpamanya dilanjutkan pemeriksaan dengan cara saya di luar atau saya di dalam saya terima, enggak ada masalah," katanya.

Sebelumnya, Kivlan Zen dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel