Ironi Prabowo Tak Percaya Media Tapi Pakai Link Berita Sebagai Bukti ke MK, BPN Buka Suara
Nasional

Sementara itu, penggunaan link berita sebagai bukti dinilai sah saja oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD. Pasalnya, isi berita tersebut nantinya akan ditelaah kembali.

WowKeren - Paslon Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, diketahui mengajukan sejumlah barang bukti berupa link pemberitaan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Dalam berkas gugatan tim Prabowo-Sandi terdapat 34 link berita. Padahal, Prabowo sang Capres selama ini kerap menggaungkan rasa tidak percayanya kepada media nasional. 

Diketahui, Prabowo sempat mengancam dan menyindir media nasional dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Tennis Indoor Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (1/5). Ketua Umum Partai Gerindra itu juga menyebut bahwa rakyat bukanlah kambing yang bisa diatur.

"Para media, hati-hati kami mencatat kelakuanmu satu-satu. Kami bukan kambing-kambing yang bisa kau atur-atur," tegas Prabowo. "Hati-hati kau ya, hati-hati kau. Suara rakyat adalah suara Tuhan."

Menanggapi hal ini, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pun buka suara. Menurut Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandi, Fadli Zon, link berita tersebut hanyalah indikator awal laporan saja.


"Buktinya tetap mengacu pada apa yang sebetulnya terjadi," ungkap Fadli di DPR RI dilansir Tirto pada Rabu (29/5). "Karena kalau berita itu hanya menyampaikan suatu peristiwa sedangkan peristiwa itulah yang sesungguhnya jadi bukti."

Tak hanya itu, Fadli menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang berhak menilai link berita tersebut cukup dijadikan bukti atau tidak. "Saya kira nanti disertakan dengan bukti-bukti yang menunjang apa yang jadi pengantar itu," tutur Fadli.

Sementara itu, penggunaan link berita sebagai bukti dinilai sah saja oleh mantan Ketua MK, Mahfud MD. Pasalnya, isi berita tersebut nantinya akan ditelaah kembali. Orang yang tercantum dalam berita tersebut juga bisa memberikan penjelasan mengenai dugaan pelanggaran Pemilu yang dituduhkan.

"Nanti link berita dikonfirmasi dengan isi beritanya," ungkap Mahfud dilansir Tirto pada Rabu (29/5). "Misal ada berita di kabupaten antah-berantah seorang bupati sudah melakukan kecurangan. Ya, panggil bupatinya."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru