Waketum Gerindra Jamin Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahra Keluar Tahanan Sore Ini
Nasional

Tak hanya Lieus dan Mustofa, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, juga berperan sebagai penjamin bagi 58 tersangka kasus rusuh Aksi 22 Mei.

WowKeren - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, diketahui menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi tersangka kasus dugaan makar, Lieus Sungkharisma. Namun ternyata Dasco juga berperan sebagai penjamin bagi tersangka ujaran kebencian, Mustofa Nahrawardaya. Dasco pun mengklaim bahwa Lieus dan Mustofa akan keluar tahanan pada sore ini (3/6).

"Ya tadi sudah diberikan kepada penyidik dan insyaallah hari ini akan dikeluarkan dari tahanan Polda Metro. Saya nanti masih koordinasikan dengan kawan-kawan semuanya seperti apa," tutur Dasco di Mapolda Metro Jaya pada Senin (3/6). "Tapi yang pasti hari ini saya menjamin penangguhan 2 orang, yaitu Pak Lieus Sungkharisma dan Pak Mustofa Nahra."

Tak hanya Lieus dan Mustofa, Dasco juga berperan sebagai penjamin bagi 58 tersangka kasus rusuh Aksi 22 Mei. Anggota Komisi III DPR tersebut pun mengaku telah bertemu dengan penyidik berkaitan dengan pengajuan penangguhan penahanan tersebut. "Ya termasuk yang sekarang di Polda dan Polres Jakarta Barat," ujar Dasco.

Lieus sendiri diketahui ditahan sejak ditangkap polisi pada 20 Mei 2019 lalu. Aktivis tersebut sempat protes karena merasa diperlakukan seperti ogoh-ogoh dalam penangkapannya.


Tak hanya soal perlakuan aparat, Lieus juga sempat protes soal video penangkapannya. Ia merasa dirugikan atas viralnya video tersebut. Hal ini diungkapkan Lieus kepada Fadli Zon saat berkunjung pada Rabu pekan lalu (29/5).

"Saudara Lieus Sungkharisma juga tanpa ada suatu proses pemanggilan-pemanggilan karena pemanggilan sekali dia tidak terima. Pemanggilan yang kedua itu langsung kata Lieus dengan beberapa surat sekaligus, ada 3 surat sekaligus dan langsung ditahan," ungkap Fadli di Polda Metro Jaya. "Saudara Lieus sangat berkeberatan karena video, ada yang memvideokan dalam proses penangkapan di rumahnya itu dan diviralkan."

Sedangkan Mustofa telah diamankan polisi pada 26 Mei 2019 lalu. Polisi menyebut bahwa Mustofa telah mengakui perbuatannya menyebarkan hoaks melalui media sosial.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya," ungkap Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Dedi Prasetyo, di Mabes Polri pada Senin (27/5). "(Mustofa) Mengakui, kalau tidak mengakui kan tidak mungkin dilakukan penahanan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait