Petisi Online Cabut Status WNI Habib Rizieq Sudah Diteken Hampir 69 Ribu Orang
Nasional

Dalam petisi tersebut, Habib Rizieq disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas segala provokasi pasca hasil Pemilu diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

WowKeren - Beberapa waktu lalu sempat muncul petisi online yang mengajak orang-orang untuk menolak izin perpanjangan ormas Front Pembela Islam (FPI) yang akan segera berakhir. Kini, muncul petisi online yang menuntut agar status warga negara Indonesia (WNI) Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dicabut.

Petisi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, dan Menko Polhukam Wiranto tersebut muncul di laman Change.org. Sejak dibuat pada 17 Mei hingga hari ini (7/6), petisi yang dimulai oleh akun "7inta Putih" tersebut telah diteken oleh 68.802 orang. Kurang sedikit dari targetnya untuk mengumpulkan 75 ribu tanda tangan.

Dalam petisi tersebut, Habib Rizieq disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas segala provokasi pasca hasil Pemilu diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Petisi tersebut juga melampirkan daftar ujaran kebencian yang telah dilontarkan oleh Habib Rizieq.

Habib Rizieq

Change.org


"Jika kita hanya berteriak Bubarkan FPI, Saya rasa belum cukup, karena Rizieq Shihab pasti akan membentuk Ormas lainnya dengan nama yang berbeda, namun berperilaku sama, seperti yang pernah diutarakannya," demikian kutipan petisi tersebut. "Bukanlah hal yang tidak mungkin bagi Negara untuk mencabut Status WNI Rizieq Shihab, karena terdapat prosedur yang mengaturnya. Tidaklah mungkin Petisi ini dapat menjadi blunder bagi Pemerintah, karena Petisi merupakan salah satu metode demokrasi bagi rakyat dalam menyampaikan aspirasinya, serta dilindungi oleh Undang-undang."

Habib Rizieq disebut sebagai orang yang sangat berbahaya lantaran sering menghasut dan mengacaukan NKRI. Petisi tersebut menilai 70 persen rakyat Indonesia setuju apabila status WNI Habib Rizieq dicabut.

Sementara itu, Habib Rizieq sendiri diketahui masih belum kembali ke Tanah Air hingga kini. Pimpinan FPI tersebut sekarang masih berada di Arab Saudi sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi pada 2017 lalu. Kini, penyidikan kasus tersebut telah dihentikan.

Sebelumnya, sempat muncul pula 2 petisi online yang mendukung perpanjangan izin ormas FPI. Petisi pertama bertajuk "Dukung FPI Terus Eksis" dibuat pada 7 Mei 2019. Sedangkan petisi kedua bertajuk "Dukung Ormas FPI" dibuat pada 8 Mei 2019.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru