Penuhi Panggilan Polisi Soal Makar, Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob: Saya Tak Tahu Salah Apa
Nasional

Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar sejak 29 Mei lalu. Sebelumnya, ia sempat berhalangan hadir dalam agenda pemeriksaan, sehingga harus diundur hingga hari ini (17/6).

WowKeren - Mantan Kapolda Metro Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar, Komjen (Purn) Sofyan Jacob, memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan. Sofyan mendatangi Polda Metro Jaya bekas tempatnya bekerja pada Senin (17/6) sekitar pukul 10.15 WIB.

Ia mengaku memenuhi panggilan polisi sebagai seorang purnawirawan Polri yang taat hukum. Meski demikian, ia juga mengaku tidak tahu kesalahan apa yang ia perbuat.

"Saya enggak tahu, saya enggak tahu apa salah saya. Jadi saya akan datang sebagai purnawirawan Polri yang taat pada hukum," tutur Sofyan kepada awak media sembari masuk ke ruang penyidik pada Senin. "Jadi saya akan penuhi panggilan ini, terima kasih."

Diketahui, Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar sejak 29 Mei lalu. Sebelumnya, ia sempat berhalangan hadir dalam agenda pemeriksaan, sehingga harus diundur hingga hari ini.


Sofyan diduga ikut bermufakat dalam upaya makar dan menyebarkan hoaks. Berita bohong tersebut diduga disampaikan Sofyan saat pidato di depan rumah Capres Prabowo Subianto pada 17 April 2019.

"Tentunya untuk kasus makar ini ada beberapa yang sudah kami lakukan pemeriksaan, untuk Sofyan Jacob tentunya yang bersangkutan kan ikut permufakatan ya di sana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, pada Kamis (13/6). "Misalnya ada pemerintah yang kegiatan curang, kemudian ada untuk 'kemenangan' juga ada disampaikan di sana. Tentunya yang berhak menyampaikan pemilu adalah KPU, secara undang-undang yang sah untuk menyampaikan untuk pemenangnya seperti itu."

Oleh sebab itu, Sofyan dijerat atas penyebaran informasi bohong dan pidana makar. "Kami kenakan undang-undang penyiaran bohong, undang-undang pasal 14 ya," tutur Argo.

Di sisi lain, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno telah buka suara atas status tersangka Sofyan. Wakil Ketua BPN, Mardani Ali Sera, mengingatkan agar polisi menggunakan pendekatan secara persuasif dalam menyelidiki kasus dugaan makar.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel