Kriss Hatta Tak Terima Dituntut 4 Tahun Penjara, Sebut Ada Indikasi Cacat Hukum
Instagram/krisshatta07
Selebriti

Kriss Hatta Tak Terima Dituntut 4 Tahun Penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kriss kemudian mengungkapkan ada cacat hukum yang terjadi sejak awal kasusnya tersebut dilaporkan.

WowKeren - Kriss Hatta kembali menjalani sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan yang dilaporkan oleh Hilda Vitria pada Senin (17/6) sore. Pada sidang tersebut, Kriss dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mendengar tuntutan tersebut, tentu Kriss tak terima lantaran ia merasa benar-benar melakukan pernikahan dengan Hilda. Pria 30 tahun kelahiran Jakarta ini menampik tuduhan sengaja membuat buku nikah palsu di Pasar Senen.

"Di periode 2015 dan 2017 itu kan memang ada kode yamg dinamakan kode korporasi,” jelas Kriss usai sidang di Pengadilan Agama Bekasi. “Nah itu bentuk angka, tapi di bawah itu kodenya terdaftar di Kementerian Agama ini bukan semata saya buat di Pasar Senen atau gimana. Lalu saya foto, taro foto saya berdua sama dia.. Bukan seperti itu."


Selain itu, Kriss juga mengungkapkan bahwa sebenarnya ia sudah menang mutlak di Pengadilan Agama Bekasi serta Pengadilan Tinggi Bandung. Tak hanya itu, aktor sekaligus presenter ini juga mengatakan bahwa pihak Hilda sudah melanggar surat edaran yang dibuat oleh Mahkamah Agung dan Jaksa Agung.

“Perdata saya sudah menang di PA Bekasi dan di PT Bandung, saya sudah menang mutlak, pembatalan pernikahan ditolak,” papar Kriss. “Jadi perkawinan sempat terjadi. Di dalam perkara perdata tidak ditemukan letak kepalsuannya, kecuali di PA Bekasi ditemukan letak kepalsuan, berarti saya dituntut pidana, dan ini sudah melanggar surat edaran Mahkamah Agung dan Jaksa Agung tahun 2013."

Lantaran hal tersebut, Kriss kemudian mengungkapkan bahwa tuntutan 4 tahun penjara yang diberikan oleh JPU adalah sebuah pelanggaran. Sehingga untuk saat ini Kriss hanya dapat optimis menunggu hasil vonisnya akan seperti apa.

"Jadi tuntutan saya sudah melanggar surat edaran MA dan yang cukup unik, penyidik saja itu diperiksa oleh PN Bekasi ini sudah cacat hukum dari awal,” tutur Kriss. “Harusnya tidak ada penuntutan atau sebagainya kita lihat saja vonisnya bagaimana, biar kita lihat bareng-bareng nanti kita buktikan di nota pembelaan."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru