Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Banyak Disoal, Anies Baswedan Singgung Pergub Era Ahok
Nasional

Anies mengatakan bahwa jika tidak ada Pergub 206/2016 yang dibuat oleh Ahok, maka tidak akan ada kegiatan pembangunan di pulau reklamasi sehingga tidak akan muncul urusan terkait IMB.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa bangunan yang ada di pulau reklamasi sifatnya legal. Hal tersebut mengacu pada aturan Pergub nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Peraturan tersebut menjadi dasar hukum bagi pihak pengembang atas bangunan yang ada di pulau reklamasi. Adapun Pergub tersebut dibuat saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih menjabat sebagai gubernur.

Jika aturan tersebut tidak ada maka tidak akan ada pula kegiatan membangun di pulau reklamasi. Jika tidak ada kegiatan membangun maka tidak akan ada urusan terkait IMB.

"Jika tidak ada Pergub 206/2016 itu maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan apapun di sana, otomatis tidak ada urusan IMB dan lain-lain karena memang tidak punya dasar hukum untuk ada kegiatan membangun," jelas Anies, Rabu (19/6). "Begitu ada Pergub maka pengembang punya dasar hukum atas bangunan yang terjadi di sana."


Di lain sisi, Anies juga mempertanyakan alasan Ahok membuat Pergub itu sebelum cuti kampanye Pilgub DKI 2017. Sebab menurutnya, selama ini ketentuan mengenai tata kota diatur dalam Perda, meskipun tak dipungkiri bahwa realisasi penerbitan Perda memerlukan waktu yang lebih lama.

"Saya juga punya pertanyaan yang sama. Lazimnya tata kota ya diatur dalam Perda bukan Pergub," tambah Anies. "Itulah kelaziman dan prosedur yang tertib ya begitu. Memang konsekuensinya, menunggu selesainya Perda itu perlu waktu lebih lama."

Anies mengaku mendapat laporan yang menyebut bahwa penyusunan Perda sempat terganggu lantaran ada anggota DPRD yang tersandung masalah korupsi waktu itu. Namun, ia tidak mengerti mengapa Ahok lantas mengeluarkan Pergub tersebut.

"Saya dengar laporan dari jajaran bahwa pada saat itu pembahasan Perda terhenti di DPRD karena beberapa anggota DPRD diperiksa KPK bahkan ada yang ditahan," tegas Anies. "Itu sekitar pertengahan 2016. Tapi apa sebabnya kemudian keluar Pergub tersebut di 25 Oktober 2016, saya tidak punya jawabannya."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru