Saksi Prabowo Bawa Amplop C1 Yang Dibuang, KPU Klaim Temukan Keanehan
Nasional

Saksi mengaku menemukan tumpukan amplop resmi pembungkus formulir C1 dalam keadaan terbuka dan kosong di kantor sebuah kecamatan di Boyolali, Jawa Tengah.

WowKeren - Sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019 telah digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (19/6). Sidang yang baru ditutup pada Kamis (20/6) pukul 05.00 WIB itu mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi dari Prabowo-Sandiaga sebagai Pemohon.

Salah satu yang memberikan keterangan adalah Beti Kristiana. Beti mengaku melihat tumpukan amplop resmi yang digunakan untuk menyimpan formulir C1 di kantor sebuah kecamatan di Boyolali. Amplop bertandatangan itu ditemukan dalam kondisi terbuka dan kosong. Tak hanya itu, ia juga menemukan tumpukan lembaran segel suara berhologram yang telah digunting.

Beti lalu mengaku membawa barang-barang tersebut ke Sekretariat Nasional Prabowo-Sandiaga di Boyolali. Alat-alat bukti itu pun akhirnya sampai ke tangan Majelis Hakim MK saat pelaksanaan sidang kemarin.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak Termohon pun diberikan kesempatan untuk memeriksa bukti amplop yang dibawa Beti itu. Tak hanya KPU, hakim juga mengizinkan perwakilan pihak Pemohon dan pihak Terkait (Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-KH. Ma'ruf Amin) untuk memeriksa alat bukti tersebut.

Setelah itu hakim meminta KPU untuk membawa bukti pembanding dalam persidangan selanjutnya. Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin lantas meminta izin kepada Beti untuk memotret amplop tersebut.


Saat memeriksa dan memotret amplop itulah, Komisioner KPU menemukan keanehan. KPU menilai bentuk tulisan pada bagian luar amplop memiliki kesamaan. Padahal amplop-amplop tersebut berasal dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda-beda.

"Yang Mulia, kami minta izin kalau boleh untuk foto amplop yang lainnya," ujar Ali di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/6). "Sebab, kami temukan tulisan tangan di amplop sama dan identik, padahal dari TPS berbeda."

Hakim MK lalu mengizinkan KPU untuk memotret amplop yang lain. Terkait pula dengan bukti ini, saksi Beti mengaku menemukan aktivitas yang mencurigakan di sebuah ruangan yang agak tersembunyi di kantor kecamatan tempatnya menemukan tumpukan amplop C1 yang dibuang itu.

"Setelah itu saya berjalan ke ruangan agak tersembunyi dan saya memang mencari petugas KPPS-nya di situ," tutur Beti, dilansir dari laman Kompas. "Ternyata kami menemukan tiga orang, dua laki-laki dan satu perempuan memasukkan formulir C1 ke amplop. C1 itu dimasukkan ke amplop baru yang tidak bertandatangan."

Namun Beti mengaku tak dapat memastikan korelasi antara tumpukan amplop dengan kegiatan ketiga orang KPPS tersebut. "Saya tidak mengetahui secara persis," ujar Beti menjawab pertanyaan Hakim MK Suhartoyo.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait