Belum ada informasi sampai kapan sidang tertutup di kalangan Hakim Konstitusi akan berlangsung, namun MK telah menjadwalkan pengumuman putusan hasil sidang maksimal Jumat (28/6).
- Wahyu
- Senin, 24 Juni 2019 - 13:37 WIB
WowKeren - Sidang terbuka Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019 telah berakhir. Mulai hari ini, Senin (24/6), Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) atau sidang tertutup.
Rapat tersebut seharusnya mulai digelar pada Selasa (25/6). Namun karena rangkaian sidang pembuktian sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) sudah berakhir pada Jumat (21/6) pekan lalu, maka RPH bisa dilaksanakan lebih cepat.
"Kalau sidang sudah selesai, tentu ada waktu bisa dimanfaatkan," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono, Senin (24/6). "Hari ini RPH mulai jam 09.00 WIB."
Fajar menuturkan rapat akan berlangsung tertutup. Rapat tersebut hanya akan melibatkan sembilan Hakim Konstitusi dan pegawai teknis yang telah disumpah. Semua hal yang terkait dengan perkara ini akan dibahas dan diambil keputusannya. "Termasuk membahas kalimat per kalimat dalam putusan yang nantinya akan diucapkan dalam sidang pleno," kata Fajar.
Adapun rangkaian persidangan telah dimulai sejak Jumat (14/6) dengan tajuk sidang pendahuluan. Dalam sidang tersebut seluruh pihak yang bersengketa dan majelis hakim mendengarkan permohonan dari Pemohon. Pemohon dalam perkara ini adalah Pasangan Calon (Paslon) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dalam dalil gugatannya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto (BW) menyebut terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019. Kubu Prabowo-Sandiaga juga menyampaikan permohonan mereka, salah satunya meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon 01 Joko Widodo-KH. Ma'ruf Amin.
Rangkaian selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi dari setiap pihak, dimulai dari Selasa (18/6) hingga Jumat (21/6). Pihak Pemohon menghadirkan 15 saksi fakta serta dua saksi ahli sedangkan pihak Termohon (Komisi Pemilihan Umum) hanya menghadirkan satu saksi ahli. Sementara pihak Terkait (Jokowi-Ma'ruf) menghadirkan masing-masing dua orang saksi ahli dan fakta.
Bila dilaksanakan sesuai jadwal, MK akan membacakan putusan hasil persidangan pada Jumat (28/6). Berkaitan dengan agenda tersebut, sejumlah ormas disebut telah siap menggelar aksi massa untuk mengawal sidang MK. Namun polisi sudah dengan tegas melarang aksi massa apapun digelar di sekitar Gedung MK.
(wk/wahy)