TKN Jokowi Sebut Pernyataan BW Jadi Bahan Lelucon Advokat Indonesia dan Dunia
Twitter/arsul_sani
Nasional

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, menyebut bahwa bukan pihaknya yang bisa membuktikan kecurangan Pemilu melainkan institusi negara.

WowKeren - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo alias Jokowi-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, menyoroti pernyataan Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto. Pasalnya, BW meminta agar institusi negara juga ikut membuktikan kecurangan yang terjadi selama proses Pemilu 2019.

Arsul menilai bahwa apa yang dikatakan oleh BW bisa menjadi bahan lelucon di dunia advokat. Tak hanya di Indonesia, namun juga di negara-negara lain.

"Statement BW bahwa negara atau pengadilan MK harus membuktikan dalil-dalil yang ia kemukakan dalam permohonannya menjadi bahan tertawaan dunia advokat," kata Arsul dilansir dari Kompas, Selasa (25/6). "Tidak saja di Indonesia, tapi juga di kalangan advokat negara-negara lain."

Sebab menurut Arsul, pernyataan BW hanya akan membuat para pengacara berpikir bahwa hal itu tak lebih dari argumen pengacara yang sudah kalah. Lebih jauh, sikap BW tidak sesuai dengan prinsip hukum "barang siapa mendalilkan maka dia harus membuktikan".


"Pertama, sarjana hukum mana pun yang ambil mata kuliah beban pembuktian pasti tidak akan menemukan sandaran doktrinal, yurisprudensi, maupun hukum positifnya untuk statement BW," jelas Arsul. "Yang diajarkan adalah asas hukum 'barangsiapa mendalilkan, maka ia harus membuktikan'."

Sehingga bukan hal yang aneh jika pernyataan BW akan mendapat penolakan. Selain karena asas hukum tersebut, Arsul menyebut bahwa selama ini tidak pernah ada lembaga pengadilan yang dibenarkan untuk kehilangan independensinya.

Kehilangan independensi di sini maksudnya, jika lembaga pengadilan tersebut bergabung dengan salah satu pihak dan ikut membuktikan dalil gugatannya. Sebab bukan itu petugas pengadilan.

"Tugas lembaga peradilan adalah menilai alat bukti, bukan membuktikan dalil salah satu pihak," lanjut Arsul. "Kalaupun pengadilan ingin mencari alat bukti, maka itu untuk menambah keyakinan hakim, bukan untuk mendukung atau memperkuat dalil salah satu pihak."

Sebelumnya, BW mengatakan bahwa yang bisa membuktikan kecurangan Pemilu adalah institusi negara. "Siapa yang bisa buktikan (kecurangan) ini? Pemohon? Tidak mungkin. Hanya institusi negara yang bisa. Karena ini canggih," kata BW di Jakarta, Senin (24/6).

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru