Terancam Bangkrut Terlilit Utang, PT Krakatau Steel Bakal Rumahkan 1.300 Karyawan?
Nasional

Langkah tersebut merupakan imbas dari adanya kebijakan restrukturisasi perusahaan yang harus dilakukan demi menyelamatkan PT Krakatau Steel dari kebangkrutan.

WowKeren - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) berencana untuk melakukan restrukturisasi organisasi dan bisnis mereka. Langkah ini tentunya akan berbuntut pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya. Diperkirakan angka PHK akan mencapai 1.300 orang.

Karyawan tersebut terdiri dari karyawan organik dan outsourcing. Akibatnya, sejumlah karyawan outsourcing mulai mengadukan ke Disnaker Kota Cilegon.

Perusahaan mengeluarkan kebijakan yang akan merumahkan 300 karyawan outsourcing mulai 1 Juni. Kemudian kebijakan tersebut akan terus berlanjut hingga 1 Juli dengan merumahkan karyawan. Jumlah tersebut belum termasuk karyawan organik mereka.

"Kalau yang sudah dirumahkan itu hampir 300 orang-an," kata Ketua Serikat Buruh Krakatau Steel, Sanudin, Rabu (26/6). "Dan mungkin per 1 Juli lagi ada pabrik yang akan penambahan lagi. Kalau itu (terjadi) bisa 800-an, bisa jadi."

Sanudin mengatakan bahwa surat PHK sudah diterima oleh para karyawan yang akan dirumahkan. Sebagian besar karyawan yang terancam PHK bekerja pada bagian long product.


"Mereka hanya menyampaikan program direksi KS bahwa PT Krakatau Steel dalam keadaan sulit maka harus melakukan restrukturisasi," ujar Sanudin. "Salah satu langkah yang kita tempuh adalah merumahkan karyawan dulu per tanggal 1 Juni dan 1 Juli sampai dengan 31 Agustus."

Langkah ini harus dilakukan oleh perusahaan baja tersebut untuk menyelamatkan perusahaan. Diketahui, Krakatau Steel terlilit utang sekitar Rp 40 triliun.

Langkah restrukturisasi tak hanya dilakukan dengan memangkas karyawan, namun juga membenahi sistem internal termasuk keuangan. "Masalah restrukturisasi itu pasti, kan judulnya restrukturisasi bukan pemberhentian," kata Senior External Corporate Communication Krakatau Steel, Viki Fadillah dilansir dari Detik.

Kebijakan merumahkan karyawan hingga kini masih berjalan. Meski demikian, Viki enggan menjelaskan lebih detail mengenai imbas kebijakan tersebut terhadap karyawan organik.

"Kalau itu belum bisa saya jawab karena semuanya masih bergerak, jalan terus keputusan-keputusan itu," tutur Viki. "Cuma itu tadi kita mempertimbangkan seminimal mungkin."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru