Polisi Imbau Warga Tak Terprovokasi Ajakan 'Jihad Konstitusional' Ala FPI
Nasional

Ajakan ini diserukan Ketum FPI Sobri Lubis dalam orasinya di aksi kawal sidang MK pada Kamis (27/6). Ia menilai kemenangan Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019 sarat akan kecurangan.

WowKeren - Ditolaknya gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) rupanya tak melulu disambut baik. Salah satu yang langsung merespons keras adalah Front Pembela Islam (FPI).

Dalam orasinya di aksi kawal sidang MK kemarin, Kamis (27/6), Ketua Umum FPI Sobri Lubis mengancam akan menggelar "jihad konstitusional jangka panjang" bila Joko Widodo-KH. Ma'ruf Amin dinyatakan menang Pemilihan Presiden (Pilpres). Sobri menilai ancamannya ini semata-mata demi menegakkan keadilan di Indonesia.

"Kalau 01 yang menang, kita tetap akan berjuang," katanya saat berorasi di mobil komando, Kamis (27/6). "Siapkan diri kita untuk jihad panjang. Jihad konstitusional jangka panjang."

"Harus pasang komitmen bahwa kami hanya mengikuti kebenaran," imbuhnya. "Kami menolak segala bentuk kecurangan dan ketidakadilan sampai kapanpun."

Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya pun angkat bicara. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati putusan MK dan tidak membuat suasana menjadi gaduh.


"Imbauannya agar seluruh masyarakat menghormati apapun putusan Mahkamah Konstitusi," kata Argo, Kamis (27/6). "Tetap jaga perdamaian, persatuan. Jangan terprovokasi dalam hal apapun dan jangan sampai membuat situasi menjadi gaduh."

Argo pun mengaku pihaknya tidak akan melarang jika ada kelompok massa yang hendak berunjuk rasa pasca MK menyampaikan putusannya. Namun ia meminta massa untuk menghormati peraturan yang berlaku.

"Jika ada massa atau kelompok yang setelah keputusan MK ini disebutkan dan ingin menggelar kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, silakan saja," kata Argo, dilansir dari laman Detik News. "Yang terpenting massa itu harus mematuhi aturan hukum yang berlaku."

Sementara itu MK telah memutuskan menolak seluruh dalil gugatan yang diajukan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga terkait hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Majelis Hakim Konstitusi menilai Pemohon tidak melengkapi gugatan mereka dengan bukti-bukti yang menguatkan.

"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan pihak Terkait untuk seluruhnya," ujar Anwar saat membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. "Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru