7 Tahun Masa Tahanan, Saiful Jamil Aktif Berbagai Kegiatan Positif Di Penjara
Instagram/saipuljamill
Selebriti

Saiful Jamil diketahui harus menjalani 7 tahun masa tahanannya. Meski begitu, kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa kliennya tersebut selalu aktif dalam berbagai kegiatan positif selama di penjara.

WowKeren - Kuasa Hukum Saiful Jamil mengungkapkan bahwa kliennya tersebut harus menjalani masa tahanan selama 7 tahun lamanya. Terhitung sejak tahun 2016, maka kini tinggal 4 tahun lagi mantan suami Dewi persik itu mendekap di penjara.

Namun masa hukuman 7 tahun itu akan mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan). Meski begitu, Saiful menjalaninya dengan lapang dada.

“Saipul Jamil kan dari 2016 ya waktu itu dia divonis 3 tahun. Untuk KPK-nya kena 4 tahun, jadi sekarang dia nggak bebas dulu. Jadi dia akan berlanjut ya, kurang lebih 4 tahun lagilah dia di dalam,” ujar kuasa hukum Saipul Jamil, Nazarudin Lubis di Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (4/7). “Jadi totalnya 7 tahun tapi kan dalam proses itu ada namanya pengurangan masa hukuman, remisi Hari Raya, 17 Agustus, kan itu nanti dia bisa bebas ya. Tapi dia menjalani fine kok, tabah dia di dalam.”


Lebih lanjut, Nazarudin juga mengungkapkan bahwa kliennya aktif berkegiatan di dalam tahanan. Nazarudin menyebut Saiful sering terlibat dalam berbagai acara di sana. “Dia ikut banyak acara, aktivis, kegiatan olahraga, agama dan kadang mengisi acara juga,” tutur Nazarudin.

Selain itu, Nazarudin mengatakan bahwa salah satu hal yang membuat Saiful tabah karena ia dapat manggung di luar penjara. “Tempo hari kan sempat ada acara di Indosiar yang dangdut ya. Dia bukan diprioritaskan tapi ada hukum acaranya namanya asimilasi, namanya bekerja untuk negara jadi hasilnya untuk negara,” papar Nazarudin.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Saiful menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada 2016 silam. Saiful mengakui mencabuli remaja pria berinisial DS di kediamannya di Jalan Kelapa Puan Timur RW 12 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Status tersangka disematkan penyidik tak lama setelah Saiful meminum teh hangat dan menyantap bubur ayam di atas meja penyidik Polsek Kelapa Gading.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait