MA Lepaskan Terdakwa Kasus Korupsi BLBI, KPK: Kami Tak Akan Berhenti Lakukan Upaya Hukum
Nasional

Di pengadilan tingkat banding, terdakwa kasus dugaan korupsi terkait SKL BLBI, Syafruddin Temenggung, divonis 15 tahun penjara. Namun di tingkat kasasi, MA justru melepaskan Syafruddin.

WowKeren - Mahkamah Agung (MA) akhirnya melepaskan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung. Sebelumnya, Syafruddin yang merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut dinyatakan bersalah pada pengadilan Tipikor Jakarta dan divonis 13 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dalam konferensi pers di Gedung MA pada Selasa (9/7). MA menilai bahwa Syafruddin terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan itu tidak terasuk tindak pidana.

"Mengabulkan permohonan terdakwa," tutur Abdullah. "Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum."

Sebelum dilepaskan oleh MA, vonis Syafruddin sempat ditambah menjadi 15 tahun di tingkat banding. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan SKL BLBI dan didenda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menghormati putusan kasasi MA. Meski demikian, KPK masih melakukan upaya hukum atas putusan tersebut. Namun kami menyatakan KPK tidak akan berhenti lakukan upaya hukum dalam perkara ini," tegas Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa (9/7).

Saut mengaku KPK berfokus untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp 4,58 triliun. Selain itu, pihaknya juga tengah mempelajari putusan kasasi MA di kasus ini.

"Kami memastikan, upaya kami yang sah secara hukum untuk mengembalikan kerugian negara Rp 4,58 triliun tersebut tidak akan berhenti," tegas Saut. "KPK akan mempelajari dan segera menentukan sikap yang pada prinsipnya adalah akan melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa."

Diketahui, dalam putusan tingkat pertama hakim menyebut Syafruddin bekerja sama dengan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim, serta Dorojatun Kuntjoro Jakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dalam penerbitan SKL tersebut. Syafruddin disebut menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira serta surat pemenuhan kewajiban pemegang saham.

BDNI sendiri ditetapkan sebagai Bank Beku Operasi (BBO) dan dikategorikan sebagai bank yang melakukan pelanggaran hukum atau transaksi tak wajar yang menguntungkan Sjamsul. Perbuatan Syafruddin tersebut merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI karena menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru