Bule Mantan Guru JIS Bebas dan Pulang ke Kanada, Orangtua Korban: Itu Grasi Diam-Diam
Nasional

Mantan guru Jakarta International School (JIS) yang menjadi terpidana kasus pelecehan seksual, Neil Bantleman, telah bebas. Theresia sebagai pihak pelapor mengaku dirinya tak pernah dikirimi surat terkait grasi Neil oleh pengadilan.

WowKeren - Mantan guru Jakarta International School (JIS) yang menjadi terpidana kasus pelecehan seksual, Neil Bantleman, telah dibebaskan dari penjara. Neil telah pulang ke Kanada usai grasinya dikabulkan oleh pemerintah Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, orangtua korban kasus ini, Theresia, pun mempertanyakan grasi tersebut. Theresia menilai grasi tersebut belum tentu diberikan oleh Presiden Joko Widodo.

"Grasi itu belum tentu diberikan oleh Jokowi, belum tentu benar, saya tahunya dari media CBC," tutur Theresia dilansir CNN Indonesia pada Jumat (12/7). "Itu grasi diam-diam. Saya akan pertanyakan ke pengadilan."

Theresia merupakan ibunda siswa JIS yang berinisial MA. Theresia mengaku sebagai pihak pelapor dirinya tak pernah dikirimi surat terkait grasi tersebut oleh pengadilan.

"Saya tidak pernah dapat surat," ujar Theresia. "Seharusnya saya diberitahu."


Saat ini, Theresia mengaku juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia pun merasa heran. Pasalnya, apabila grasi diberikan artinya Neil mengaku bersalah. Padahal setahu Theresia selama ini Neil tidak pernah mengaku bersalah.

"Syarat pemberian grasi itu ada pengakuan bersalah. Dan setahu saya dia tidak pernah mengaku bersalah. Kenapa dapat grasi?" ujar Theresia. "Saya yakin belum tentu Jokowi memberi grasi."

Sebelumnya, kebebasan Neil telah dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Kabag Humas Ditjen PAS, Ade Kusmanto, grasi yang diberikan oleh Jokowi tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/G Tahun 2019 tertanggal 19 Juni 2019. Hukuman Neil yang tadinya 11 tahun penjara berkurang menjadi 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

"Neil Bantleman mendapat grasi dari presiden pada 19 Juni 2019," tutur Ade. "Sudah bebas dari Lapas Klas 1 Cipinang tanggal 21 juni 2019. Dendanya juga sudah dibayar."

Sementara itu, rekan pengajar Neil yang juga divonis bersalah, Ferdinand Tjiong, masih ditahan. "Ferdinand Tjiong masih ada di Lapas Cipinang," pungkas Ade.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait