Soal Kepulangan Habib Rizieq, Polri: Kalau Dia Enggak Bersalah Kan Tidak Akan Khawatir
Nasional

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, menyebut Habib Rizieq tak perlu khawatir apabila mau kembali pulang ke Tanah Air.

WowKeren - Isu pemulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq tengah santer dibicarakan. Sejumlah pihak meminta agar pemerintah memulangkan Habib Rizieq dari Arab Saudi.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pun turut angkat bicara mengenai isu ini. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, menyebut bahwa kepulangan Habib Rizieq merupakan urusan imigrasi dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

"Terkait kepulangan itu betul-betul paling tahu detailnya itu ya imigrasi sama Kemenlu," tutur Dedi di Mabes Polri dilansir CNN Indonesia pada Jumat (12/7). Meski demikian, Dedi menyebut Habib Rizieq tak perlu mencemaskan proses hukum apabila memang merasa tak bersalah.

Menurut Dedi, pihak kepolisian hanya memastikan keamanan setiap warga negara Indonesia (WNI) saja. Oleh sebab itu, Habib Rizieq tak perlu khawatir apabila mau kembali pulang ke Tanah Air.

Sementara itu, Habib Rizieq diketahui pergi ke Arab Saudi pada akhir April 2017, sepekan sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan konten pornografi. Dedi lantas menyampaikan perkara yang menjerat Habib Rizieq tersebut tak perlu dikhawatirkan.


Pasalnya, kepolisian tetap mengedepankan persamaan semua warga negara di depan hukum. Dedi juga mengaku seluruh proses hukum saat ini juga telah berjalan transparan.

"Misalnya, dia enggak bersalah, kan tidak akan (khawatir). Kalau bersalah baru (dilakukan) penangkapan, misalnya. Ya dia kan punya hak membela," ungkap Dedi. "Dia bisa pra-peradilan, semua serba transparan. Artinya hak konstitusional hak warga negara pasti dilindungi."

Tak hanya itu, Dedi juga kembali membantah bahwa kepolisian telah mengkriminalisasi Habib Rizieq. Dedi pun menjelaskan bahwa kriminalisasi berarti memidanakan seseorang ketika tidak ada aturan hukum yang mengatur.

"Kalau ini kan ada aturan undang-undang yang dilanggarnya," terang Dedi. "Maka harus tanggung jawab sebagai pertanggungjawaban seseorang."

Di sisi lain, Habib Rizieq rupanya sudah overstay alias menetap jauh lebih lama dari izin yang diberikan di Arab Saudi. Akibatnya, Habib Rizieq diharuskan membayar denda ratusan juta rupiah. Tepatnya sekitar 15 sampai dengan 30 ribu riyal, atau Rp 110 juta per orang.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait