Tekan Polusi Jakarta, Anies Larang Kendaraan Umum dan Pribadi Berusia 10 Tahun Lebih Beroperasi
Nasional

Dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019, Anies meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan rancangan (Perda) yang mengatur pembatasan usia untuk angkutan umum.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Instruksi tersebut telah diteken pada Kamis (1/8).

Melalui Ingub tersebut, Anies meminta agar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pembatasan usia untuk angkutan umum. Nantinya, angkutan umum yang boleh beroperasi adalah yang berusia maksimal 10 tahun.

Selain itu, Anies ingin agar kendaraan yang beroperasi juga telah lulus uji emisi untuk mengaspal di jalanan ibu kota. Lebih jauh, Anies juga memerintahkan untuk melakukan peremajaan pada seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko.


"Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan," tulis Anies dalam Ingub tersebut dilansir dari Okezone. "Serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020."

Anies meminta agar Kadishub DKI segera mempercepat peremajaan terhadap 10 ribu armada bus, baik itu untuk bus kecil, sedang, maupun besar. Pembatasan usia ini tak hanya berlaku untuk kendaraan umum namun juga angkutan pribadi. Ia ingin agar pada 2025 mendatang sudah tidak ada lagi mobil pribadi yang berusia di atas 10 tahun yang mengaspal di jalanan ibu kota.

"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019," lanjut Anies dalam Ingub tersebut. "Dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 (sepuluh) tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025."

Seperti diketahui, kondisi udara di ibu kota yang memburuk kian menjadi sorotan akhir-akhir ini. Selain membatasi usia kendaraan, Anies juga ingin memperluas kebijakan ganjil genap. Semua itu dilakukan dalam rangka untuk menurunkan tingkat polusi udara di ibukota. "Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau," kata Anies.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait