Menteri Perindustrian Sebut Semua Sektor Industri Terkena Dampak Mati Lampu
Nasional

Menteri perindustrian menyebutkan semua sektor industri terutama yang berada di wilayah Jawa Barat telah terdampak dari pemadaman listrik yang dilakukan oleh PLN mulai Minggu (4/8). Jumlah total kerugian masih belum diketahui hingga saat ini.

WowKeren - Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto menyatakan jika semua sektor industri yang ada di Indonesia tengah mengalami kerugian akibat pemadaman listrik yang terjadi di wilayah Jabodetabek. Sayangnya pemerintah masih belum mengantongi total perkiraan nilai kerugian yang harus dirasakan oleh semua sektor industri.

Menurut Airlangga, sektor industri mengalami kerugian dikarenakan tidak adanya listrik yang digunakan sebagai komponen utama untuk menggerakkan roda produksi. Apalagi pasokan listrik ini mati dalam waktu yang tak singkat.

Dampak listrik mati tentu akan sangat merugikan industri yang berproduksi dalam durasi 24 jam, seperti petrochemical. Hal ini disebabkan volume produksi biasanya terhitung setiap jamnya. Selain itu, ketika listrik pulih mesin-mesin tidak bisa langsung bekerja seperti semula dan memerlukan waktu pemulihan selama beberapa saat.

"Pemadaman tentu berdampak terhadap industri dan itu cukup besar di semua sektor. Khususnya petrochemical, kan biasanya produksi 24 jam," ungkap Airlangga saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/8).


Airlangga juga berpendapat bahwa dampak kerugian yang dirasakan oleh industri di kawasan Bekasi dan Karawang, Jawa Barat akan lebih besar. Pasalnya selain menjadi wilayah yang terdampak, keduanya juga merupakan daerah pusat industri.

Sayangnya, Airlangga belum bisa memberi penjelasan lebih dalam terkait dampak kerugian yang ditelan masing-masing sektor industri. Pihak kementerian sendiri masih melakukan monitor atas dampak listrik mati terhadap kinerja produksi industri.

Di lain pihak, sejumlah pelaku industri berencana melakukan permohonan ganti rugi kepada PT PLN (Persero) akibat mati listrik yang terjadi pada hari Minggu (4/8) siang hingga Senin (5/8) kemarin. Mulai dari pelaku industri tekstil, ritel hingga sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga terkena imbas dari pemadaman listrik tersebut.

Pengajuan ganti rugi yang diajukan akan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam Pasal 29 ayat (1) Huruf e yang menyebutkan konsumen berhak untuk mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru