Polisi Tangkap 8 Orang Pengibar Bendera Bintang Kejora, Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup
Youtube
Nasional

Polisi berhasil menangkap 8 tersangka pengibar bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara. Kedelapan tersangka itu terancam penjara seumur hidup karena dugaan merencanakan aksi makar.

WowKeren - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara. Salah satu dari tersangka yang ditangkap adalah juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua), Surya Anta Ginting.

Karena aksinya tersebut, kedelapan tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup lantaran dijerat dengan tuduhan berencana melakukan makar. Argo menyebutkan jika kedelapan tersangka itu sejauh ini telah melanggar Pasal 106 dan 110 KUHP. "Intinya ada kaitannya dengan keamanan negara, ada Pasal yang ada di KUHP ada Pasal 106 dan 110," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/9).

Dalam Pasal 106 menyatakan bahwa makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Sedangkan Pasal 110 berbunyi, pemufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.


Kedelapan tersangka itu diamankan di tempat yang berbeda-beda, salah satunya adalah Asrama Lani Jaya, Depok, Jawa Barat. "Ada 8 orang yang kami amankan dari tempat berbeda-beda," kata Argo. "Ada yang di asrama, ada juga yang sedang unjuk rasa di depan Polda Metro, dan semuanya kita lakukan dengan soft, tidak ada pengepungan-pengepungan."

Hingga saat ini, Argo mengatakan jika pihaknya masih akan menjalani pemeriksaan intensif terkait peristiwa tersebut. "Tentunya penyidik masih dalam pendalaman, masih memeriksa orang yang kami amankan," ucap Argo.

Sebelumnya, mengutip dari Kompas Polri telah menangkap dua tersangka pengibar Bendera Bintang Kejora atas dugaan makar pada Jumat (30/8). "Tim Gabungan Jajaran Direktorat Reskrimum PMJ telah melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/8). "Dan atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar."

Kedua tersangka tersebut adalah Anes Tabuni yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan (korlap), membuat undangan, menggerakkan massa, menyiapkan bendera, dan berorasi di atas mobil komando. Sementara Charles berperan sebagai korlap Jakarta Timur serta ikut berorasi bersama Anes.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait